Rengasdengklok merupakan wilayah bagian dari Pemerintah Kabupaten Karawang, kota kecil yang menjadi saksi bisu bersatunya para pejuang membulatkan tekad untuk memproklamirkan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, di tempat ini pertama kali naskah proklamasi disusun, bahkan sebagian mengatakan bendera merah putih berkibar pertama kali di Rengasdengklok sebelum pembacaan naskah proklamasi di Jakarta.
Dari fakta sejarah tersebut seharusnya menjadi sebuah kebanggaan, dan kebanggan tersebut akan menjadi ruh rasa nasionalisme dan cinta tanah air yang kuat pada para pengelola negara dan pemerintahan yang ada di Karawang tidak terkecuali Rengasdengklok. Dan salah satu bukti rasa nasionalisme dan cinta tanah air yaitu menghargai dan menghormati simbol dan lambang negara seperti bendera merah putih.
Namun hal itu tidak terjadi di pemerintahan kecamatan Rengasdengklok, pasalnya bendera merah putih yang ada di tengah lapang tugu proklamasi dibiarkan lusuh dan kumal dengan hanya satu tali pengikat sedang tali yang lainnya sudah putus.

Sampai saat ini (sabtu, 19/03/2022) bendera merah putih masih terabaikan oleh pengelola taman tugu proklamasi atau pemerintah setempat, padahal taman tugu proklamasi berada tepat depan pemerintahan atau kantor kecamatan Rengasdengklok.
Padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan sudah mengatur warna, ukuran, waktu dan tempat, kapan bendera merah putih dipasang dan dikibarkan. Dan Pasal 24 huruf (c), berbunyi setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Bukan hanya bendera merah putih saja yg terabaikan, lokasinya juga tidak begitu terawat sehingga ada beberapa pasilitas taman tugu proklamasi yang rusak, seperti banyak sampah dan ada lubang masuk ke ruang bawah tugu proklamasi, yang bisa saja digunakan untuk melakukan perbuatan tidan pantas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
qinoy – red