Karawang, www.mediasuararakyat.com | Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Kepala Terminal Induk Kota Bekasi, Bambang Hendrianto, meninggal dunia saat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakataan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, menuturkan Bambang mengembuskan napas terakhir pada Sabtu, 5 Maret 2022.

“Iya benar, jadi beliau tuh waktu subuh, ya, waktu salat subuh anggota [lapas] itu kan kontrol, pas pegawai kontrol lihat kok lama sekali beliau sujudnya,” ujar Elly saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/3).

Elly mengatakan Bambang mempunyai riwayat komplikasi penyakit. Bambang menderita stroke, hipertensi, dan diabetes. Kata Elly, Bambang sempat menjalani perawatan di rumah sakit di luar lapas selama dua pekan.

“Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi lapas, akhirnya [beliau] bisa jalan,” kata Elly.

Sebelum meninggal, kata Elly, pihak lapas pun sudah memberi label merah untuk sel bambang. Label merah sebagai penanda bahwa warga binaan yang menghuni sel dalam kondisi sakit dan harus mendapat perhatian lebih.
Video Player is loading.

“Karena kan warga binaan yang punya riwayat kesehatan, yang sakit, kamarnya dikasih label merah kalau sakit dan harus dipantau. Jadi, beliau [Bambang] termasuk orang yang dilabel merah,” lanjut dia.

Elly menambahkan jenazah Bambang sudah diserahkan ke pihak keluarga tepat di hari kejadian. “Saat itu juga keluarganya langsung dihubungi,” imbuhnya.

Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sumber CNNIndonesia

(red)

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!