Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Distrik karawang, Rahmat Supardi : “Ada apa Dishub Karawang?”
Di jalur Interchange Karawang Barat ada pemandangan yang kurang enak dilihat terutama bagi pengguna jalan raya dari Grand Taruma menuju Kampung Budaya, puluhan truk bermuatan berat terparkir setiap harinya tanpa ada teguran dari dinas terkait.
Walaupun sudah jelas dan gamblang dan tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
“Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000,” kata Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Distrik karawang pada mediasuararakyat com, Senin (21/03/2022).
Rahmat Supardi yang lebih dikenal dengan sapaan Kang R menyayangkan ketidak- pedulian dan pembiaran Dinas Perhubungan terkait antrian parkir yang setiap harinya menggunakan fasilitas umum, Kang R menyayangkan pembiaran tersebut, ADA APA DENGAN DISHUB? kelakarnya.
“Kami menyayangkan atas ketidak-pedulian Dishub Karawang, yang seakan membiarkan, sehingga kami jadi bertanya Ada apa dengan Dishub Karawang?”, ujar Kang R sambil tertawa.
Menurut Kang R Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
“Dan Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat”, lanjut Kang R.
“Jadi wajar kalau kami jadi bertanya ada apa dengan Dishub Karawang?”, pungkas Kang R.