Karawang, www.mediasuararakyat.com |Menindaklanjuti Perintah Bupati Karawang Nomor 84 Tahun 2021 Tanggal 31 Desember Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2022 Tentang Bentuan Sosial Kepada Guru Ngaji DTA, RA, TPQ, MI, MTS, Amil dan Marbot Tahun 2022, yang dilaksanakan di Aula Desa Cintalaksana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang, Kamis (21/4/2022).

Kasie Kesos Kecamatan Tegalwaru Ace Wiranata Kusumah S.pd, sebelum kegiatan Penyaluran di mulai memaparkan insentif akan di salurkan langsung oleh pihak Bank BJB ke para penerima langsung tanpa ada potongan sepeserpun dalam bentuk apapun.

“Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat membantu untuk keperluan baik dalam kegiatan mengajar ataupun keperluan keluarga”, ucap Ace Wiranata.

Ditempat yang sama, seorang penerima bantuan insentif Amil Saepul Rohman mengatakan kami merespon baik dengan adanya bansos atau insentif yang telah diberikan pemerintah kabupaten Karawang meskipun penyalurannya setahun sekali yang diharapkan memang lebih dari itu karena memang kalo dilihat dari jasa-jasanya memang tidak sepadan dengan imbalan.

 “Alhamdulillah kami merespon baik dengan adanya bansos atau insentif yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Karawang meskipun penyalurannya setahun sekali yang diharapkan memang lebih dari itu karena memang kalo dilihat dari jasa-jasanya memang tidak sepadan dengan imbalan,” ungkap Saepul Rohman.

“Tapi meskipun begitu Alhamdulillah kami cukup bahagia karena ada perhatian dari pemerintah daerah untuk menghadapi hari raya sedikit meringankan beban dan semoga bagi pemerintah daerah menjadi sebuah amal baik bagi mereka.” Pungkasnya

Jay

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!