SERANG, www.mediasuararakyat.com, – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi ketegasan Polda Banten dalam menghadapi para pencuri kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat pada Jum’at (22/04/2022).

“Saya mengapresiasi Polda Banten telah menangani kasus pencurian kendaraan bermotor, telah tertangkap pelaku sebanyak 54 tersangka dan menyita 50 unit sepeda motor dan 9 unit mobil dalam waktu sepuluh hari selama Operasi Jaran Maung 2022.” ucap Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan .

“Agar seluruh unit ini akan dikembalikan kepada masyarakat yang kehilangan kendaraannya.” sambungnya.

Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara ini, tindakan cepat polisi menangani pencurian kendaraan bermotor merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam menindaklanjuti perintah Kapolri dalam memberantas berbagai bentuk pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat.

Terakhir Dr Edi Hasibuan mengucapkan terimakasih kepada Polda Banten yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.**

Penulis: Asep Ucu SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!