Karawang, www.mediasuararakyat.com – Belum lama kementrian BUMN mengumumkan toilet, mushola di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan Parkir di minimarket (seperti Alfamart dan Indomart – red) atau supermarket harus gratis, karena itu hak konsumen untuk mendapatkan pasilitas tersebut sesuai Undang Undang perlindungan konsumen.
Begitu juga dengan pengunjung wisata, pengunjung wisata merupakan konsumen yang wajib mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sama halnya pengunjung wisata Curug Cigeuntis, objek wisata yang berada di kaki pegunungan Sanggabuana Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Karena berdasarkan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 berbunyi : Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Namun sepertinya pengunjung wisata Curug Cigeuntis hanya dijadikan sapi perahan saja, karena diduga pengelola objek wisata Curug Cigeuntis melakukan pungutan diluar harga tiket masuk.
Tentunya hal tersebut diduga telah melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen, karena berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 point b yang berbunyi beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; dan point c berbunyi membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, maka jika pengunjung wisata/konsumen sudah melakukan kewajibannya dengan membayar harga tiket masuk, pengunjung wisata/konsumen berhak mendapatkan hak-haknya seperti semua pasilitas yang ada di dalam lingkungan objek wisata Curug Cigeuntis.
Namun hal itu tidak didapat oleh pengunjung wisata Curug Cigeuntis, walau pengunjung wisata sudah membayar Rp 25.000,-/orang, pengunjung juga harus mengeluarkan isi koceknya untuk ke toilet atau ruang ganti pakaian dan jika mandi di kolam.
Dengan hal tersebut, pengelola objek wisata Curug Cigeuntis diduga telah melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Redaksi