TANGERANG,www.mediasuararakyat.com,- Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan uang hasil penjualan telur di Peternakan Kemiri Jaya Farm Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Minggu 16 Juni 2019 lalu.
Saat ditemui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nogroho membenarkan peristiwa tersebut.
“Polresta Tangerang telah melakukan penangkan terhadap dua orang tersangka BH (18) dan SI (19) pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Jumat (12/05),” Kata Kapolresta Tangerang
Zain Dwi Nugroho menambahkan atas laporan tersebut Penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan mencurigai dua orang akan tetapi kedua pelaku tersebut telah menghilang selama dua tahun.
Berbekal informasi tersebut petugas mengamankan kedua pelaku dan dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti serta keterangan dari tersangka bahwa benar kedua orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Kemiri Jaya Farm,” ujar Kapolres Tangerang.
Atas perbuatan tersebut Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan menjerat dengan persangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Tangerang mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen polisi untuk menuntaskan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh masyarakat sehingga mendapat kepastian hukum.
Penulis: Asep Ucu SN