Karawang, www.mediasuararakyat.com – Target pendapatan pajak daerah Kabupaten Karawang tahun 2022 sangat fantastis.
Dari 6 jenis pendapatan pajak daerah, seperti : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB 1), BBNKB 2, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok, diperkirakan Pemerintahan Kabupaten Karawang mencapai Rp. 1.029.704.585.373,- pertahun.
Hal itu diungkapkan oleh Asep, salah seorang pejabat Samsat Kabupaten Karawang, Selasa (17/05/2022).
Asep juga mengatakan bahwa ada bagi hasil dari pajak-pajak tersebut antara provinsi dan kabupaten/kota dengan perbandingan bagi hasil pajak sebagai berikut : untuk PKB hak provinsi 70% hak kabupaten/kota 30%, BBNKB hak provinsi 70% hak kabupaten/kota 30%, PBBKB hak provinsi 30% hak kabupaten/kota 70%, PAP hak provinsi 50% hak kabupaten/kota 50% dan Pajak rokok hak provinsi 30% hak kabupaten/kota 70%.
Asep menuturkan bahwa dengan pendapatan pajak yang sangat besar diharapkan dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Karawang.
Asep sebagai pejabat samsat kabupaten karawang menghimbau kepada masyarakat karawang, agar taat membayar pajak.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar taat membayar pajak, karena pajak dari kita untuk kita”, himbau Asep.
“Dan dengan adanya hak bagi hasil pajak daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota ini, diharapkan bisa meningkatkan pembangunan infratuktur jalan-jalan provinsi yang ada di wilayah kabupaten karawang agar lebih baik”, pungkasnya.
Tirta – redaksi