Karawang, www.mediasuararakyat.com, – Kemajuan sistem informasi dan teknologi selalu berdampak negatif terbukti dengan maraknya situs judi online. Upaya pemerintah untuk memberantas perjudian di Indonesia membutuhkan lebih banyak upaya. Oleh karena itu pemerintah memberlakukan sanksi bagi pelaku perjudian online agar lebih ofensif.
Kemudahan akses ke Internet dan kemudahan memperoleh informasi mengenai situs perjudian online dapat berdampak pada anak di bawah umur jika dibiarkan tanpa pengawasan. Meskipun tidak mungkin untuk menentukan usia para pemain online ini tidak dapat disangkal bahwa akan ada anak-anak atau remaja yang akan bermain online.
Diketahui, Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.
Tinggal bagaimana selanjutnya pemerintah melalui diskominfo dan aparat penegak hukum khususnya polri saling bersinergi untuk serius secara bersama-sama menangani persoalan judi online.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Gerindra, Ajang Supandi yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Karawang mengatakan kepada mediasuararakyat, jelas judi online ini merusak masa depan generasi muda kita serta kehidupan masyarakat, juga merusak iman dan Diskominfo harus mampu memblokir situs-situs perjudian online, guna mencegah terjadinya perusakan moral secara masif. Karena situs-situs tersebut kian menjamur,” Pungkasnya, saat wawancara diruangan kantor DPC Gerindra pada hari Rabu (25/5/2022) sore.
“Kenapa situs porno bisa diblokir tapi perjudian online sangat sulit memblokirnya. Judi online ini sudah sangat meresahkan, dan harus segera diberantas,” tegas Ajang
Sementara saat mediasuararakayat mencoba untuk mengkonfirmasi Kadiskominfo Via Tlpn whatapps, namun tidak diangkat. (tgh)