Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Umum

Diduga  Pelaksana Proyek Tidak Kooperatif Dan Berkoordinasi Dengan Pihak Pemerintah Desa

Karawang, www.mediasuararakyat.com  – Diduga  pelaksana proyek tidak kooperatif dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dan kurangnya pengawasan dari pihak dinas prkp kabupaten karawang terkait pengerjaan proyek pemagaran tempat pemakaman umum (tpu) di kampung Pasir Cili Rt 12 Rw 004 Desa Cipurwasari kecamatan Tegalwaru kabupaten Karawang disoal warga, Senin (23/5/2022).

Proyek Pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di kampung Pasir Cili Rt 12 Rw 004 Desa Cipurwasari, tidak memasang  Papan Informasi  proyek, hal ini jelas disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.

Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi  dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.

Pada pasal 6 Perpres  Nomor 16 tahun 2018 berbunyi  “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).

Endang Citra Saputra, Sekretaris Desa Cipurwasari ( Dok Jay )

Sekretaris Desa Cipurwasari  Endang Citra Saputra, saat dikonfirmasi  mediasuararakyat.com mengatakan “Benar di desa kami tepatnya di kampung Pasir Cili RT 12 RW 004 sedang ada pengerjaan proyek Pemagaran TPU, yang sebelumnya telah kami ajukan ke dinas atas permintaan masyarakat,dan Alhamdulillah sekarang telah dilaksanakan pengerjaannya yang hampir selesai,” ucapnya.

“Tetapi dalam pelaksanaannya, kami Menyayangkan kepada pihak Pemborong yang tidak berkoordinasi dan juga tidak memasang papan informasi proyek, sehingga menyulitkan kami untuk membuat laporan terkait pembangunan di desa kami, karena tidak mengetahui besarnya anggaran, gambar dan ukuran juga nama CV yang mengerjakan,” tandas Endang.

Lanjut Endang,” padahal kami telah menanyakan kepada pelaksana lapangannya diketahui bernama (NMN) terkait papan informasi, Tetapi seperti tidak di tanggapi,” pungkasnya.

Jay – Red

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *