Karawang, www.mediasuararakyat.com – Tidak dipungkiri bahwa saat ini fenomena judi online semakin marak saja. Iklan situs judi online semakin gencar, dan jumlah pemain judi online pun meningkat berkali-kali lipat.

Sebenarnya memang bermain judi online bisa dianggap sebagai hiburan bagi sebagian orang, seperti halnya main game online.

Tak heran jika banyak yang tergoda untuk mencoba main. Namun yang berbahaya adalah jika pemain menjadi ketagihan hingga lupa waktu dan kerap berhutang, inilah yang perlu dihindari.

Hal tersebut menjadi sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang yang meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang dan aparat penegak hukum di Kabupaten Karawang menindak tegas perjudian online tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Gerindra, Ajang Supandi yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Karawang mengatakan kepada mediasuararakyat.com bahwa perjudian online ini begitu marak di tengah masyarakat, membuat miris, karena judi merupakan benih penyakit yang bisa merusak generasi muda Karawang, merusak mental dan prilaku masyarakat, serta melanggar Undang-undang, Selasa (24/5/2022).

“Jelas ini merusak masa depan generasi muda kita serta kehidupan masyarakat, juga merusak iman, dan Diskominfo harus mampu memblokir situs-situs perjudian online guna mencegah terjadinya perusakan moral secara masif, karena situs-situs tersebut kian menjamur,” ujar Ajang Supandi.

Selain itu Ajang yang juga duduk sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang ini meminta aparat penegak hukum sigap dan berani untuk memberantas segala bentuk perjudian.

“perjudian online ini sangat meresahkan, dan harus segera diberantas,” tegas Ajang.

Selain proteksi dari pemerintah dan aparat penegak hukum, Ia juga menghimbau masyarakat dan juga pengguna internet untuk dapat memproteksi diri dengan tanggung jawab dan kesadaran moral, serta pemahaman mengenai dampak perjudian itu sendiri.

“Karena apapun bentuknya perjudian adalah bentuk permainan yang membawa lebih banyak mudarat dan keburukan,” tandas Ajang.

Diketahui, Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.


Teguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!