Karawang, www.mediasuararakyat.com – Polisi menetapkan T bin W (26 th) sebagai tersangka penyebab tewasnya S (14 th), bocah di karawang yang awalnya di sangka bunuh diri, T terancam hukuman penjara 15 tahun.
S dihabisi oleh T yang merupakan kakak iparnya sendiri, saat ini polisi sudah menahan T sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak.
Polisi menjerat T dengan pasal 80 ayat 3, undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
S awalnya disangka bunuh diri, S ditemukan tidak bernyawa pada senin (9/5/2022) malam, di bawah jembatan tol di Dusun Pejaten Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timurmur Kabupaten Karawang, S ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali tambang.
Namun polisi menemukan kejanggalan dari posisi jasad korban ketika ditemukan jarak langit-langit jembatan dari pijakan korban hanya satu meter, terdapat kejanggalan di sana.
“Kami duga kuat ini bukan bunuh diri kata”, Kapolres Karawang AKBP ALDI SUBARTONO kepada awak media senin (23/5/2022).
“Polisi menyita tali tambang yang di pakai untuk menjerat leher korban ranting dan kayu dan baju korban” ujar Kapolres.
Saat di temukan jasad korban memang tidak mengenakan baju, tersangka sempat membuang baju korban yang berlumuran darah untuk menghilangkan jejak pembunuhan, baju itu di temukan petugas sekitar lima meter dari TKP.
Tirta