Terkait kasus dana Pokir fee 5% yang menyeret 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sekaligus menyeret para pejabat tinggi pemkab Karawang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terlanjur gembar-gembor akan memeriksa siapapun yang terlibat kasus dana Pokir. Sekalipun Bupati, Wakil Bupati, Sekretais Daerah (Sekda), pokoknya akan diperiksa semua.
Hal ini dapat perhatian serius dari praktisi hukum senior di Kabupaten Karawang, Elyasa Budianto,SH. Rilis Via pesan whatapps pada awak mediasuararakyat.com, Sabtu (11/06/2022).
Ia mewanti-wanti Kajari Karawang, jangan bermain-main dalam menangani kasus dana Pokir fee 5% ini. Karena kasus telah bergulir menjadi efek bola salju yang semakin lama semakin membesar tak terbantahkan.
Selain menyeret seluruh jajaran legislatif dan eksekutif Pemkab Karawang Jawa Barat, kasus itu pun sekaligus pula melibatkan seluruh rakyat Kabupaten Karawang yang secara kasat mata menyaksikan proyek pembangunan di Karawang sangat buruk, terlebih adanya jembatan ambruk. Hingga semua dilihat mata Nasional yang terproyeksikan jelas dalam dunia media sosial (medsos) yang transparan sekarang ini.
Berseliwerannya berita miring tentang dugaan penyelewengan dana Pokir (Pokok Pikiran) alias Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Karawang di berbagai media online, terutama media lokal di Karawang telah mengundang praktisi hukum kondang dari Karawang, Elyasa Budianto, SH angkat bicara.
“Saya tunggu keseriusan Kejari Karawang memanggil semua oknum yang terlibat dalam kasus fee 5% Dana Pokir,” ujar Elyasa.
Sebelumnya masyarakat Karawang dikejutkan, gaduh kasus dugaan tindak pidana korupsi itu yang telah dilaporkan beberapa pihak ke Kejari Karawang, selanjutnya menimbulkan berita tak sedap, karena sudah terbuka semua, bahwa salah seorang pejabat teras di Pemkab Karawang akan dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangannya.
Perlu saya sampaikan bahwa berita kali ini yang lagi santer tentang kasus fee 5% Pokir, yang plesetannya, orang bilang “Poho Mikir”. Jadi yang saya pertanyakan adalah sikap dari Kasie Intel Kejari Karawang, yaitu sampai mengatakan bahwa silakan mengawal kasus ini, bla..bla.., begitu dan begini.
“Saya sebagai praktisi hukum, mendukung Kejaksaan dalam mengawal kasus tindak pidana korupsi harus benar-benar tegas, bahwa Dewi Keadilan itu matanya tertutup. Artinya kepada siapapun pedang keadilan tidak boleh tebang pilih, kepada siapapun pedang itu akan menebas leher pelaku-pelaku kejahatan,” ungkap Elyasa.
Lebih lanjut Advokat yang juga Presedium KAMI Kabupaten Karawang itu mengatakan, maka kalau Kejaksaan itu mengawali dan mengakhiri diri sendiri dalam hajatan ini, seolah-olah ada sesuatu yang seru, jangan salahkan jika kemudian hari rakyat merasa kesal dan akan menggeruduk Kejaksaan Karawang.
“Jadi pesan saya, jangan menabuh genderang perang yang seolah-olah seru, tapi pada akhirnya adalah sebuah tontonan Topeng Monyet belaka,” katanya.
Ketika ditanya wartawan, bagaimana kalau pihak Kejaksaan lalai menangani kasus ini? Elyasa mengatakan, pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Karawang dan akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Ya, para praktisi hukum nanti akan mendatangi Kejaksaan Karawang, kalau mereka lalai atau meloncat-loncat atau sengaja kasus dideponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang lebih luas) seperti itu, ya.. kita akan laporkan ke Dewan Kehormatan Kejaksaan Agung RI,” tegasnya. (tgh)