PANDEGLANG,- Meskipun adanya surat pernyataan jaminan tower yang diperlihatkan oleh PT Tower Bersama Group (TBG) yang menjamin tower setinggi 72 meter itu tidak akan roboh dan akan bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan atas bangunan rumah termasuk jaminan ganti kerugian dari dampak tower yang berdiri sejak tahu 1994 itu.
Warga Kampung Keboncau dan Kadugajah, Kelurahan Pandeglang tetap tidak akan memberikan izin berdirinya tower tersebut.Seperti yang disampaikan Ketua RW 08 Kampung Kadugajah, Kelurahan Pandeglang, H. Utom Bustomi yang didampingi Ketua RW 05 Keboncau mewakili warga dalam acara pertemuan bersama 4 orang dari perwakilan dari PT Tower Bersama Group (TBG) di Aula Kantor Kelurahan Pandeglang yang dihadiri Camat Pandeglang, Neneng Nuraeni, Lurah Maulidin Nusi, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, serta dari perwakilan Dinas PMPTSP Kabupaten Pandeglang, Rabu (15/06/2022).
Menurut RW Utom, bahwa sejak berdirinya tower di wilayah Kampung Keboncau RW 05 itu dampak atau merugian masyarakat yang diakibatkan oleh tower yang sudah tidak berfungsi itu adalah Kampung Kadugajah yang sudah lama merasa resah dan khawatir dengan keberadaan tower tersebut.
“Kami mohon kepada Pemkab Pandeglang dalam hal ini DPMPTSP Pandeglang mendengar aspirasi warga RW 05 Keboncau dan RW 08 Kadugajah. Kami mewakili seluruh warga RT 03 dan 05 yang radiusnya dekat dengan tower itu, kami tidak akan mengizinkan keberadaan tower bersama itu. Karena selama berdirinya pun tidak ada apa-apanya untuk masyarakat di dua kampung yaitu Kadugajah dan Keboncau, bila nanti ada peninjauan ulang kembali izin PT Tower Bersama,” tandas Utom Bustomi.
Analisis Kebijakan PTSP pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Erik pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa dalam menjawab keresahaan warga terkait keberadaan tower itu langsung turun ke lokasi dan mengecek data-data keberadaan tower tersebut.
“Setelah ditelusuri dan dilihat izinnya, bahwa perizinan yang dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh PUPR pada tahun 1997 kepada PT Konselindo. Kalau bicara IMB produk lama dan memang peraturan tidak berlaku surut, tetapi dalam ketentuan IMB ada perubahan regulasi, dimana sekarang adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) salah satunya juga harus ada persetujuan lingkungan yang diketahui Lurah dan Camat,” terang Erik.
Erik menambahkan, bahwa izin-izin tower lama harus diperbaharui, apalagi ketentuan izin PBG ada tim profesi ahli dari Dinas PUPR, apakah itu layak atau tidaknya dikeluarkan masuk di CBG.
“Tapi dalam hal ini (tower TBG,-red) dikembalikan pada masyarakat setempat, mengizinkan atau tidak?,” pungkasnya.
Sementara Camat Pandeglang, Neneng Nuraeni pada kesempatan itu mengatakan bahwa kejadian ini menjadikan pembelajaran bagi PT TBG dan juga memberikan masukan pada DPMPTSP Pandeglang untuk meninjau ulang kembali izin tower yang berdiri lebih dari 10 tahun, termasuk salah satunya tower bersama di wilayahnya yang menjadikan keresahan dan kekhawatiran warga.
“Saya berharap mohon peninjauan ulang kembali izin tower bersama group (TBG) ada tenggang waktu yang pasti pada masyarakat dilakukan sesuai prosedur yang ada,” harap Camat Neneng.
Sedangkan, Bagian Aset Operasional PT Tower Bersama Group, Riccat yang pada pertemuan itu didampingi 3 orang rekannya Frederik, Imam R dan Dony YS membenarkan telah menerima surat somasi dari warga tersebut, tetapi diakuinya tidak ditindaklanjuti oleh penanggungjawab yang lama.
“Pada prinsifnya kami siap melakukan pembaharuan dan akan koperatif untuk melakukan peninjauan ulang sesuai arahan ibu camat. Tentunya kami akan mengikuti prosedur perizinan dari DPMPTSP Kabupaten Pandeglang,” tandas Riccat.
Riccat mengatakan, berdasarkan surat pernyataan jaminan tower, PT Tower Bersama Group selaku pemilik akan menjamin tower itu tidak akan roboh sesuai dengan perhitungan teknis konstruksinya.
“Adapun untuk penyesuaian izin akan ditindaklanjuti dengan Dinas Perizinan Pandeglang, dan hasilnya seperti apa dalam waktu 2 minggu akan kita sampaikan pada Pak Lurah Pandeglang dan masyarakat,” ujarnya.**
Penulis: Asep Ucu SN