Mediasuararakyat.com – Timor Tengah Selatan, NTT | Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Pick up Grand Max dengan sepeda motor (SPM) Honda Beat terjadi di ruas Jalan Lintas Selatan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jumat 24/6/2022, pukul 12.30 WIB.
Peristiwa itu mengakibatkan pengendara sepeda motor tewas di tempat dan temannya mengalami luka berat dan patah tulang. Korban meninggal dunia adalah Riki Teni Angelson Tato (RTAT, 36 thn), sementara korban luka berat dan patah tulang adalah Revan Nenomataus (RN, 12 thn). Keduanya merupakan warga RT.03/RW.01, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika (RTAT) mengendarai sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DH 6680 HK beriringan dengan sebuah mobil Tronton DH 9495 EA bermuatan exsafator, keduanya melaju dari Batuputih menuju arah Kolbano.
Saat melintas di lokasi kejadian, RTAT berusaha mendahului mobil tronton dengan cara masuk ke jalur kanan. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju mobil pick up Daihatsu Grand Max dengan Nomor polisi DH 8296 AH , dikemudikan oleh Jafar Talebe (JT). Untuk menghindari tabrakan pengemudi mobil tronton, Lasarus Abi (LA) sudah memberi petunjuk bahwa ada mobil dari depan, namun pengemudi motor Honda Beat tidak menghiraukan petunjuk dari LA, sehingga terjadi tabrakan beruntun.
Akibat kejadian tersebut, (RTAT) meninggal di tempat kejadian, sementara (RN) hanya mengalami luka dan patah tulang. Oleh Aparat Kepolisian dan warga setempat keduanya langsung dilarikan ke Puskesmas Panite. Kejadian Lakalantas tersebut ditangani oleh Unit Lakalantas Polres Timor Tengah Selatan (TTS), dipimpin oleh Aipda Dedi Chandra.
Penulis : (RA/NTT)