Mediasuararakyat.com – Karawang | Pungutan liar tidak hanya terjadi di jalanan. Di sekolah yang merupakan lembaga pendidikan formal nyatanya masih ditemui kasus pungli dengan berbagai alasan. Seperti yang terjadi di SDN Walahar 1 Desa Walahar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, dengan alasan untuk uang kas kelas setiap orang tua/wali murid diduga dipungut Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 30.000,- per bulan.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu orang tua/wali murid SDN Walahar 1 yang bernama Santa pada team mediasuararakyat.com. Santa mengatakan untuk mengumpulkan pungutan tersebut dibentuk koordinator tiap kelasnya yang merupakan orang tua/wali murid siswa/i kelas tersebut.

“Pungutan ini dipungut dari kelas 1 sampai kelas 6, dengan rombongan belajar (rombel) belasan, karena kelas 1 saja, ada tiga rombel, untuk 1 rombel ada sampai 35 siswa lebih”, ujarnya.

“Sebenarnya masalah ini pernah diprotes oleh Kepala Desa Walahar, namun hanya terhenti beberapa bulan saja, kemudian lanjut lagi”, ungkapnya.

Untuk orang mampu mungkin uang sebesar tersebut, tidak akan mejadi beban. Namun untuk yang tidak mampu sangatlah terasa apalagi dengan dampak pandemi covid 19 ini. Santa menceritakan pernah ada orang tua/wali murid meminjam uang untuk membayar tunggakan 3 bulan pungutan tersebut, agar anak mau ke sekolah. Karena anaknya malu ditanya terus tunggakan pungutan tersebut oleh koordinator pungutan kelas.

“Sebenarnya pungutan uang kas kelas ini, tujuan awalnya untuk keperluan menjenguk yang sakit, namun sekarang malah ada istilah uang kopi pengajar, biasanya satu pengajar dikasih Rp. 15.000,- bahkan ada yang lebih, juga ada uang “Ka Deudeuh” untuk wali kelas tiap kenaikan kelas”, kata santa menjelaskan.

“Ditambah sekarang untuk sampul raport dibebankan biaya Rp. 15.000,- per siswa,tentunya menambah beban para orang tua/wali murid”, ucapnya.

Neneng Sutejawati, S.Pd selaku Kepala SDN Walahar 1, ketika dikonfirmasi lewat whatsapp-nya tentang adanya pungutan uang kas kelas dan sampul raport mengatakan bahwa itu merupakan inisiatif orang tua siswa.

“Pa ke sekolah saja pa, nanti saya jelasin”, jawab Neneng Sutejawati pada mediasuararakyat.com (22/06/2022), ketika dikonfirmasi sampul raport tidak menggunakan dana bos.

Selanjutnya Neneng Sutejawati memblokir nomor whatsapp mediasuararakyat.com.

Di tempat terpisah Kabid Pendidikan dasar dan menengah Hj Yani mengatakan “Dana Bos untuk kebutuhan operasional sekolah dan itu harus tertuang di RKAS”, kata Hj Yani pada mediasuararakyat.com ketika dikonfirmasi melalui whatsappnya, Rabu (23/06/2022).

Namun Hj Yani tidak menjawab ketika dikonfirmasi tentang diperbolehkan atau tidak adanya pungutan di sekolah, khususnya untuk sampul raport.

Redaksi

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!