Diduga Ruislag Tanah Aset Desa Margamulya Menyalahi Aturan, Camat dan Inspektorat Turun Tangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ada untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa (Kades) sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Tapi walau begitu, pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Arup Suryana salah seorang masyarakat Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengatakan, “Memang benar sekali, bicara aset desa, yang namanya Kades pemegang kekuasaan penuh dalam hal pengelolaan aset desa,” Kamis, (23/6/2022).
Dirinya mempertanyakan perihal jalan milik desa Margamulya didusun Kiarajaya yang kondisinya saat ini sudah berubah fungsi menjadi bagian dari salah satu kawasan industri
“Jika memang telah dilakukan ruislag (tukar menukar), kami sebagai masyarakat mempertanyakan, lahan atau jalan penggantinya dipindah ke lokasi yang mana? Masalahnya, sejak jalan tersebut berubah fungsi, saya sendiri selaku warga asli Margamulya, belum pernah mengetahui adanya jalan pengganti,” Ungkapnya.
Masih menurut Arup, “Kemudian yang patut dipertanyakan, apa kah secara ketentuan aturan, diperbolehkan yang namanya aset milik desa berupa jalan diruislag? Karena yang namanya jalan merupakan fasilitas umum yang langsung dipergunakan oleh masyarakat, berbeda dengan aset – aset desa lainnya. Seperti tanah lapang, lahan pertanian, sawah atau bangunan lainnya,”
“Begitu juga dengan proses dan mekanisme. Karena yang namanya ruislag, setahu saya tidak bisa sembarangan dilakukan, harus merujuk pada ketentuan – ketentuan regulasi aturan yang ada. Seumpama benar telah dilakukan ruislag pun, perlu dipertanyakan juga proses mekanismenya. Sudah sesuai atau belum,” Tandasnya.
“Dalam hal ini juga saya meminta Camat Telukjambe Barat dan Inspektorat agar dapat segera mempertanyakan, karena sebagai fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes). Sebab ini berkaitan dengan aset milik desa yang tidak bisa dianggap sepele, kalau sampai ada dugaan ketidak beresan, bisa berpotensi menjadi permasalahan hukum,” Pungkasnya. (tirta)