Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Rapat Minggon dan Musdes Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang dalam pembahasan verifikasi dan validasi data DTKS di aula kantor Desa yang dihadiri Kades beserta perangkatnya, Rabu (29/06/2022).

Salah satunya membahas batas-batas dan aset milik desa. Diacara tersebut masyarakat desa wadas pertanyakan akses jalan desa tepatnya di jalan Sedana, KJIE dan KIIC. Pasalnya jalan yang dulu ketahui merupakan jalan desa, saat ini tidak ada kejelasan, apakah masuk dalam aset desa atau kawasan. 

Poto : Kadus (Kepala Dusun) Rani

Pada mediasuararakyat.com Kadus Ciherang Rani mengatakan, dulu sebelum dibangun kawasan, akses jalan Ciherang merupakan jalan desa dari Sedana,KJIE, dan KIIC dengan lebar 8 M sepanjang kurang lebih 2 km.  Sekarang akses jalan yang menuju Sedana sudah di buat portal oleh pihak kawasan. 

Dikatakannya  masyarakat desa yang ingin melintas terkadang dipertanyakan kepentingan oleh security di pos. Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat pasalnya masyarakat mengetahui bahwa akses jalan tersebut merupakan jalan desa.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ada untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rani menegaskan, hal ini perlu dipertanyakan kepada BPN dan aset daerah. Terkait akses jalan desa Wadas. Apakah masuk dalam aset pemerintah desa atau masuk ke kawasan .” Pangkasnya. (tgh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!