Pengadaan gerobak sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 di duga tidak sesuai spesifikasi.

Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi, dengan adanya kejadian ini maka Kadin LHK bertanggungjawab dan harusnya tidak melakukan pembiaran akan tetapi baiknya ditindak lanjuti masalah ini dan mengecek gerobak sampah tersebut serta mengambil langkah-langkah tegas.”

Pasalnya masih dikatan imron, kualitas gerobak sampah yang dikerjakan mengunakan ban bekas, dengan tujuan meraup keuntungan pribadi oknum pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.”ucap Imron pada mediasuararakyat, Jumat (08/07/2022).
Maka saya mengharap pihak pihak terkait seperti Inspektorat atau kejaksaan untuk turun tangan karena DLHK sering kali membuat ulah seperti ini kayaknya kayak kebal hukum aja maka saya mengharapkan kepada aparat hukum untuk mengaji kasus ini secara tuntas dan pihak pemborong selaku penerima proyek harus bertanggung jawab .” jelas Imron
“Ramenya kasak kusuk, proyek pengadaan gerobak sampah dilingkunga DLHK dikerjakan asal jadi. Karena pada bagian ban gerobak sampah tersebut, tidak menggunakan ban baru, melainkan menggunakan ban bekas” ujarnya.
Pantauan tim awak media, saat ini gerobak sampah yang berada di belakang halaman DLHK ada sekitar 6 unit gerobak sampah.
Saat dikonfirmasi Kabid Kebersihan via pesan whatapps tidak menjawab atau membalas pesan awak media.
Sejauh ini sampai berita diturunkan belum ada pihak baik itu DLHK maupun pemborong untuk mengklarifikasinya. (tgh)