Pasca Konfercab pemilihan ketua PCNU Karawang dimana telah menetepkan KH. Ahnad Ruhyat Hasby sebagai Ketua Tanfidziyah dan KH. Nandang Qusyaeri sebagai Rais Syuriah masa khidmat 2022-2027, terjadi gejolak dalam tubuh pengurusnya, karena ada yang merasa tidak puas dengan hasil konfercab. 

Poto: Ketua PCNU Karawang, KH. Ahmad Ruhiyat Hasby

Dari hal tersebut, PBNU mengeluarkan surat ihwal hasil evaluasi konfercab xxi pcnu karawang nomer 363/c.I.13/06/2022 yang ditandatangani Ketum PBNU Kiyai Yahya Cholil Staqut dan Sekjen Saefullah Yusuf, yang kemudian muncul sikap 22 MWC NU terhadap surat keputusan PBNU.

Ketika ditanya terkait hal tersebut diatas, Ketua PCNU Karawang KH. Ahmad Ruhiyat Hasby biasa di sapa Kang Uyan, mengatakan bahwa dalam surat PBNU tidak ada klausul yang menuliskan atau menyatakan harus mengulangi konfercab.”kata kang uyan pada mediasuararakyat saat ditemui di kantornya, Rabu (06/07/2022) sore.

Masih dikatakan kang uyan,  tidak ada sedikit pun klausal yang mengatakan konfercab akan di ulang, ya mohon maaf,  penafsiran dari mereka saja. Akan tetapi harus menunggu keputusan selanjutnya dari PBNU. “ujarnya. 

Lanjut Kang Uyan, seharusnya surat dari PBNU itu bersifat rahasia/tertutup artinya hanya orang tertentu yang mengetahuinya yaitu PBNU, PWNU dan PCNU tentunya saya.

“surat tersebut seharusnya bersifat terturup,  tapi nyatanya malah di publish di media sosial, ini yang sangat sayangkan”tuturnya.

Perlu dicatat, dasar keluarnya surat dari PBNU karena adanya aduan dari pihak yang merasa tidak puas dengan menuding bahwa hasil konfercab yang bertempat dipesantren Attarbiyah Desa Ciwulan Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang prosesnya ada  dan menimbulkan kegaduhan. 

“tudingan itu sudah saya bantah melalui sidang commite (SC) ,juga melalui PWNU Jawa Barat yang mengesahkannya. Namun yang saya sesalkan, kalau memang konfercab itu mereka tuding tidak sah, kenapa pada waktu konfercab tidak ada protes dari mereka,  semua setuju. “jelas kang uyan. 

Malah kemudian mereka melayangkan protes setelah konfercab itu berlangsung satu bulan setengah kemudian,” cetus kang uyan.

Ada pun jika kemudian surat keputusan (SK) PCNU ada keterlambatan, toh itu terjadi bukan hanya di Karawang saja. Akan tetapi ada di beberapa Kabupaten/Kota yang juga menggelar konfercab. 

“terlepas penilaian ada masalah atau tidak, yah yang jelas bukan ada masalah namun ada aduan dari pihak yang kalah kepada PBNU yang dianggap masalah oleh PBNU.” ungkap kang uyan. 

Di singgung bahwa konfercab,apakah sudah sesuai aturan ? dengan tegas Kang Uyan menjawab semua proses konfercab dilaksanakan sesuai aturan organisasi dan AD/ART yang berlaku. “tegasnya. 

Tambahnya, perlu digaris bawahi dengan tegas bahwa klaim salah satu  pihak yang mengatakan ada 22 MWC NU Karawang yang menginginkan konfercab ulang itu jelas tidak mendasar.

“klaim 22 MWC siap mengadakan konfercab ulang, itu klaim tidak mendasar. Faktanya tidak seperti itu, karena kita juga punya data bahwa justru sebagian besar MWC mengharapkan SK dari PBNU segera keluar.” tandasnya. (tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!