Mediasuararakyat.com – Karawang | Proyek Turap saluran terseir itu sejak mulai penggalian dan pemasangan batu belah sudah berjalan dua minggu, namun kontraktor dan pelaksananya tidak jelas, karena hasil pantauan wartawan di lokasi proyek, papan informasi proyek belum kelihatan terpasang, seperti proyek tak jelas dan diduga proyek curi star.
Menurut mandor pada pelaksanaan proyek turap saluran di kampung Tegalkoneng Kelurahan Mekarjati, Wahiri kepada wartawan mengatskan,” memang benar kemaren juga banyak yang menanyakan papan ke lokasi proyek turap saluran tersier ini seperti wartawan, kemudian saya jawab orang yang menyimpan papan proyek sedang pergi naik haji ke Mekah, untuk papan proyek sudah ada di hp saya”, kata Wahiri saat dikonfirmasi di lokasi proyek Selasa ( 5/7/2022).
Lanjut Wahiri, “proyek Turap saluran tersier ini pengawas dari Dinas PUPR Karawang adalah pak Icang, memang kadang suka datang ke lokasi proyek, tetapi jarang nongkrong dilokasi lama lama, paling sebentar saja ke proyek”, ujar Mandor Wahiri.
Walau Mandor Wahiri mengatakan pengawas proyek kadang datang ke lokasi proyek, namun di lokasi proyek tidak terpasang papan informasi proyek dan pekerjaan TPT saluran tersier di Kampung Tegalkoneng Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang diduga tidak sesuai RAB dan gambar spek, hal ini terlihat dari pemasangan pondasi yang hanya ditekankan di lumpur sawah, diduga pondasi dikerjakan asal jadi saja.
Di tempat terpisah ,menurut Ketua Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang ( Maskar) Supardi Nugraha kepada wartawan mengatakan , ”Setiap kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan proyek itu wajib memasang papan proyek agar publik/masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, volume pekerjaan dan waktu pelaksanaan proyek yang kontraktor sedang kerjakan”, ujar Supardi Nugraha saat dikonfirmasi di sekretariat Maskar Karawang.
Lanjut Supardi, “pemasangan papan proyek wajib dilakukan oleh kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah , sesuai UU No 14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) dan hal tersebut diatur juga dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah”, jelas Supardi.