PANDEGLANG, mediasuararakyat.com- Gawat, kalau tidak adanya ketegasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Pandeglang dipastikan setiap pearturan yang ada di Kabupaten Pandeglang akan diindahkan atau dicuekin warga.

Salah satunya, beberapa kali Pemkab Pandeglang memasang plang dan sepanduk Perda K3 terkait larangan untuk aktivitas para PKL yang terpasang begitu besar dan banyak dibeberapa sudut alun-alun Pandeglang tersebut.

Namun, tetap saja semakin banyak menjamur para PKL di Alun-alun Pandeglang. Padahal sosialisasi dan himbauan terus dilakukan oleh pihak terkait pada masyarakat PKL tersebut.

“Sebesar apapun spanduk dan plang sosialisasi Perda K3 tentang larangan para PKL berjualan di Alun-alun Pandeglang tidak akan digubris atau diindahkan, tanpa ada tindakan tegas dari Satpol PP, selamanya setiap aturan yang dikeluarkan akan dicuekin masyarakat,” ungkap Uus selaku aktivis Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B) saat diwawancarai media, Minggu (03/07/2022).

Menurut Uus, dari hasil pengamatan pihaknya selama ini soal larangan PKL berjualan di Alun-alun Pandeglang, bahkan Pemkab telah membuatkan tempat relokasi di Gedung Juang 45 dengan program Wisata Kuliner Berkah Pandeglang sejak tahun 2018 lalu, hingga kini semakin banyak menjamur para PKL tersebut.

“Lebih baik ya legalitaskan saja para PKL beraktivitas setiap Sabtu dan Minggu di Alun-alun Pandeglang dengan catatan tertata rapih dan tetap harus menjaga Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3), biar masyarakat PKL aman dan nyaman berjualan,” kata Uus.

“Daripada aturan atau kebijakan Pemda dikeluarkan tanpa ada tindakan kongkrit dari OPD terkait, dan dicuekin warga seperti itu. Meski Bupati Pandeglang sudah tegas meminta alun-alun harus steril dari aktivitas PKL, ini akan menjadi preseden buruk kedepan,” sambungnya.

Sementara itu selaku Pejabat Fungsional DLH Pandeglang, Suprihati Ningsih mengungkapkan, pemasangan spanduk tersebut upaya sosialisasi dan penegakan Perda K3 Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 yang di dalamnya ada pasal menyebutkan keindahan dan ketertiban di Alun-alun Pandeglang yang merupakan area jalur hijau, pihaknya sudah sering melakukan pemasangan spanduk dan plang larangan tersebut.

“Pemasang ini dalam rangka upaya sosialisasi dan penegakan Perda K3 untuk larangan berjualan di seputar alun-alun Pandeglang. Ini sebetulnya sudah beberapa kali dipasang spanduk udah gak terhitung, yah karena saya baru di LH, pemasangan ini harus selamanya selama Perda K3 itu berlaku, kalau capek sih enggak karena sudah tugas kita jalani aja, PKL sering berjualan disini apalagi dari hari Jum’at, Sabtu dan Minggu penuh banget disini,” tuturnya.

Sedangkan, Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Pandeglang, Eka Rahmawijaya mengatakan, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri untuk menggerakkan Perda K3 harus adanya bekerjasama dari semua pihak, dengan pemasangan spanduk tersebut para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak diperbolehkan berjualan di zona hijau yaitu alun-alun Pandeglang.

“Yang pasti kita tidak bisa bekerja sendirian, kita cuma eksekutor kan, semua harus turun Dinas LH, Dishub, Koperasi dan Perdagangan, itu kalau turun semua insyaallah akan tertangani, kalau enggak ya udah akan kembali semula gitu aja. Ya mudah-mudahan ada efeknya sih, percuma lah pasang banyak-banyak juga kalau gak kerja bareng mah,” kata Kabid Eka.

Dikatakan Eka, untuk langkah selanjutnya jika terjadi kembali ramai oleh PKL agar menertibkan Alun-alun Pandeglang kepada para PKL pihaknya akan patroli dan himbauan secara persuasif.

“Yah himbauan terus himbauan cuma kita bertahap tidak bisa sekaligus, paling kita datang ke alun-alun kalau ada pedagang kita omongin untuk pindah paling gitu aja. Relokasi paling gedung juang sama balai budaya rencana yah. Mudah-mudahan berlanjut kebersihannya, yah gak boleh berjualan di alun-alun Pandeglang karena udah Perda-kan,” ujarnya.

Ditempat terpisah Asda III Pemkab Pandeglang, H. Kurnia Satriawan menyampaikan pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan OPD dan Dinas terkait untuk segera melakukan tindakan sosialisasi, edukasi dan relokasi kepada teman-teman PKL.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya sudah dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama dan juga sesuai arahan instruksi ibu Bupati. Karena alun-alun Pandeglang itu kan zona hijau dan terbuka tidak boleh ada pedagang,” kata Kurnia singkat.**

Penulis: Asep Ucu SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!