Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Polemik perseteruan Kepala Desa Lemah Mukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang dengan Kasum, terus bergulir.
Saat dikonfirmasi mediasuararakyat, Kepala Desa (Kades) Lemah Mukti, H. Damung mengungkapkan mengapa dirinya kemudian bisa berseteru dengan Kasum yang merupakan warganya sendiri.
Ia pun membantah, somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Kasum adalah atas dasar rasa sakit hati karena dirinya dilaporkan Kasum ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat.
“Perlu diluruskan, keterkaitan dengan pelaporan KIP kemudian saya sakit hati, itu tergantung sudut pandang orang mengartikannya,saya sih terserah,” kata Damung, dikantor Desa Lemah Mukti, Rabu (03/08/2022).
“Dan memang benar saya sebagai kades Lemah Mukti dilaporkan pak Kasum ke KIP, dan saat itu juga setelah surat panggilan kedua saya terima, saya mengajak pak Kasum untuk bermusyawarah melalui aparatur Kesra saya,” ujarnya.
Lebih lanjut dipaparkan Damung, tujuan dirinya bermusyawarah dengan Kasum untuk mempertanyakan informasi publik yang dimaksudkan Kasum ini yang mana. Karena pemerintahan desa sudah mengikuti aturan dengan memasang spanduk APBDes disetiap tahunnya.
“Pertanyaan saya kemudian, untuk apa ini semua ? jika memang ada yang salah dalam pembangunan desa kurang puas atau seperti apa ,ayo, tanyakan langsung kepada kami, kita duduk bareng kita koreksi sama-sama, tidak main lapor begitu saja,” sesalnya.
“Kami pun menunggu kehadiran pak Kasum, namun beliau tak kunjung hadir. Sampai kami mendatangi kediamannya, pak Kasum juga tidak ada dirumah,” kata Damung lagi.
Memang beberapa hari kemudian, Kasum datang menemui dirinya, yang dalam pertemuan tersebut Kasum mengatakan jika dirinya hanya ingin menanyakan mengenai Bumdes Simpan Pinjam. Sementara sejak terpilih 2018 lalu, dikatakan Damung , Bumdes Berkah Ilahi Desa Lemah Mukti tidak lagi bergerak dibidang simpan pinjam.
“2015 memang Bumdes menjalankan usaha Simpan Pinjam,di bawah kepemimpinan Kades yang lama dimana pak Kasum saat itu menjabat sebagai Kesra, dan pak Kasum tercatat sebagai peminjam, bahkan Kasum sendiri belum membayar hingga hari ini. Saya jelaskanlah ke Pak Kasum, ketika saya tanya lagi keperluannya untuk apa ? Pak Kasum diam saja tidak ngomong apa -apa,” terangnya lebih lanjut.
Diakui Damung, dirinya memang melayangkan somasi kepada Kasum kaitan hutang piutang tersebut melalui Alex Safri Winando SE.,SH.,MH., Law Office and Partners. Akan tetapi ia berdalih bukan hanya Kasum yang disomasi pihaknya, namun juga warga lain yang masih tercatat memiliki hutang di Bumdes Berkah Ilahi. Dan menurutnya, hal itu dilakukan untuk membenahi managemen pengelolaan Bumdes yang lebih baik lagi.
“Ada sekitar 10 kelompok dengan beranggotakan 10 orang per kelompok, yang mereka rata- rata meminjam uang sebesar Rp.1 juta dan sebagian besar masih belum melunasi,” ungkapnya.
Disoal langkah apa selanjutnya setelah pihaknya melayangkan surat somasi kepada Kasum, Damung menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya.
“Saya sudah serahkan semua permasalahan ini kepada kuasa hukum, saya ikuti saja,” imbuh Damung.
“Dan kami tegaskan ini bukan unsur sakit hati, bukan !, atau mungkin ini dugaan kami ya, bahwa sebaliknya Pak Kasum sendirilah yang sakit hati kepada saya, mungkin atas dasar persoalan jual beli tanah kakaknya pak Kasum, beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika coba dikonfirmasi Kasum belum dapat dihubungi dan sampai berita naik dimeja redaksi. (tgh)