Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Hutan magrove merupakan sekumpulan pepohonan yang tumbuh di area sekitar garis pantai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut serta berada pada tempat yang mengalami akumulasi bahan organik dan pelumpuran. Hutan mangrove yang juga biasa dikenal dengan sebutan hutan bakau ini merupakan sebuah ekosistem yang bersifat khas karena adanya aktivitas daur penggenangan oleh pasang surut air laut. Pada habitat ini hanya pohon mangrove / bakau yang mampu bertahan hidup dikarenakan proses evolusi serta adaptasi yang telah dilewati oleh tumbuhan mangrove. Hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup kita diantarnya yakni 1) sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai, dengan kata lain tumbuhan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai. 2) Sebagaimana fungsi tumbuhan yang lain, mangrove juga memiliki fungsi sebagai penyerap gas karbondioksida (CO2) dan penghasil oksigen (O2). 3) Hutan mangrove memiliki peran sebagai tempat hidup berbagai macam biota laut seperti ikan-ikan kecil untuk berlindung dan mencari makan. Selain binatang laut, bagi hutan mangrove yang ruag lingkupnya cukup besar sering terdapat jenis binatang darat di dalamnya seperti kera dan burung.
Dari beberapa fungsi hutan bakau yang telah dipaparkan di atas, tentunya hal yang paling esensial bagi kelangsungan hidup kita adalah fungsi hutan mangrove sebagai penghasil oksigen (O2) dan penyerap gas karbondioksida serta sebagai pencegahan abrasi. Rusaknya hutan mangrove dapat mengakibatkan hilangnya fungsi-fungsi di tersebut. Bayangkan jika hutan rusak, tak ada lagi sesuatu yang mampu menghasilkan oksigen (O2) untuk kita bernapas, tidak adalagi sesuatu yang dapat menyerap gas (CO2) yang merupakan gas racun dan berbahaya bagi tubuh manusia, serta tak ada lagi suatu pertahanan kokoh yang mampu menahan laju abrasi. Saat ini keadaan hutan mangrove di sepanjang pesisir pantai Indonesia begitu memperihatinkan. Sebagian besar rusak dan diantaranya habis akibat aktivitas penebangan dan lain-lain. Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan hidup kita. Termasuk hutan bakau di kawasan kali Muarabaru di Dusun Krajan Apur Desa Muarabaru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang.
Sadar akan pentingnya hutan magrove, beberapa penggiat/aktivis lingkungan melakukan reboisasi atau penanaman.
Namun sangat disayangkan adanya pengerjaan normalisasi kali muara di Dusun Krajan Apur, Desa Muarabaru, kecamatan Cilamaya Wetan kabupaten Karawang yang tanpa perencanan dan pengawasan dalam pengerjaanya, diduga telah merusak pohon magrove, senin (8/8/2022).
Pengerjaan normalisasi kali muara ini, dikerjakan tidak jelas karena di lokasi tidak ada papan informasi proyek.
Iis Ratna Puri selaku ketua MPAI (Masyarakat Penjaga Alam Indonesia) yang biasa disapa “Nisa” mengecam dengan adanya dugaan pengrusakan pohon-pohon magrove di kali muara itu.
“Pohon- pohon magrove sengaja di tanam, tapi kenapa dirusak”, kata Nisa.
Lanjut Nisa, “saya sebagai penggiat magrove, sangat menyesalkan dengan adanya pengerjaan normalisasi, yang tidak mengindahkan dan menjaga magrove yang sudah di tanam, dengan baik dan sesusi dengan peraturan yang ada, padahal tanaman magrove salah satu tanaman yang di lindungi , undang- undang”, tegasnya.
Dan lebih lanjut, Ketua MPAI ( Masyarakat Penjaga Alam Indonesia) akan melaporkan dugaan pengrusakan pohon magrove ini ke aparat penegak hukum.
“Kami akan melaporkan dugaan pengrusakan pohon magrove ini ke Aparatur Penegak Hukum (APH) sesuai perundang-undangan yang berlaku”, tandasnya
Penulis : Tirta – Redaksi