Mediasuararakyat.com – Malaka, NTT | Mantan Kepala Sekolah Dasar Katolik (SDK) Kanamasa terancam dipidanakan oleh empat orang guru yang diduga ditipunya terkait pengembalian sejumlah uang yang telah disepakati bersama untuk diselesaikan dalam akhir bulan Juli 2022.
Demikian disampaikan Semuel Tomasui sebagai Wakil Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Kabupaten Malaka kepada media Ini, Sabtu (13/08-2022).
Dikatakan Semuel Tomasui , mantan kepala sekolah (kepsek) dan mantan bendahara Kamanasa seperti kebal hukum karena usai membuat pernyataan tidak menindaklanjuti hal tersebut.
“Bendahara dan Kasek itu tanda tangan surat pernyataan diatas meterai 10.000 tapi sesudahnya tidak tindak lanjut”, kata Semuel Tomasui.
Semuel Tomasui menjelaskan, “surat pernyataan itu dilakukan karena atas kesepakatan bersama para pihak, oleh kedua oknum mantan kepsek dan bendahara kemudian disebutkan sebagai pihak penanggung jawab dan empat orang guru honor disebut sebagai penuntut hak yang diketahui didalam isi surat tersebut, ke empat orang guru honor atas nama ; 1. Yustina Dahu Jonken, 2. Yanuarius Nahak Seran, 3. Maria Fatima Hoar Malik, 4. Yanuaria Tahan,S.Pd”.
“Mereka menuntut haknya untuk dibayarkan oleh mantan kepsek dan bendahara atas persoalan honor puluhan juta yang menjadi hak mereka selama masing-masing sembilan bulan”, lanjutnya.
Dikatakan Semuel Tomasui, surat perjanjian itu juga dibuat atas legowo antara para pihak dan turut disaksikan oleh Kepala Sekolah SDK Kamanasa dan beberapa pegiat anti korupsi dan jurnalis pada beberapa bulan lalu di ruang guru SDK Kamanasa.
Hingga berita ini di turunkan, mantan Kasek dan bendahara SDK Kamanasa belum berhasil di konfirmasi.
Penulis : (RA/TIM NTT)