Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Adanya kabar tidak menyenangkan tentang dihapuskannya tunjangan profesi guru membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bergejolak.
PGRI mendesak Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) kedalam Rancangan Undang- undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 April 2022 masih dengan jelas memuat tunjangan profesi guru sebagaimana dicantumkan pada pasal 127 ayat (3) sampai (10). Namun dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 justru tidak ada.
“RUU Sisdiknas sedang direvisi oleh pemerintah dimana dalam draft awal dibulan April 2022 lalu ,tunjangan profesi guru tetap ada, akan tetapi kenapa dibulan Agustus 2022 dalam rilis yang telah didaftarkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas TPG ini justru menghilang,” kata Nandang Mulyana, Ketua PGRI Kabupaten Karawang dalam orasinya, Senin (29/08/2022).
“Kalau menghilang berarti patut diduga TPG itu tidak ada,” ucapnya lagi disambut sorakan tanda dukungan dari para perwakilan PGRI Cabang yang hadir.
Dikatakan Nandang, TPG itu harus tetap ada, karena merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada para guru. Karena guru adalah profesi yang berjasa menciptakan sumber daya manusia dimana profesinya ini harus dihargai oleh pemerintah.
Oleh karena itu lanjutnya, PGRI akan terus mengawal RUU Sisidiknas ini agar TPG tidak dihapuskan.
“Hari ini PGRI Kabupaten/ Kota se- Indonesia serentak mengeluarkan pernyataan sikapnya, mengawal RUU Sisdiknas agar TPG tidak dihapuskan. Kalau perlu kita lakukan aksi mogok,” tandasnya.
“Surat pernyataan sikap ini akan saya sampaikan ke Jakarta. Kita sampaikan kepada pemerintah pusat, MPR, DPR RI, Menteri, dan Presiden,” tegas Nandang.
Senada, Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia, Rukmana menuturkan UU Sisdiknas merupakan peraturan tertinggi dan krusial. Sehingga PGRI menuntut TPG masuk kedalam pasal UU Sisdiknas dalam pasal khusus.
“Kita menuntut TPG tersurat didalam pasal khusus didalam UU Sisdiknas bukan dalam pasal yang multitafsir. Dan kita gunakan cara- cara yg intelektual untuk mengawal permasalahan ini,” ujar Rukmana dalam orasinya.
“Kita kawal RUU Sisdiknas, karena ada dua versi yakni dibulan April dan Agustus. Ini menimbulkan kekhawatiran ,kalau tidak dicantumkan tersurat, TPG akan hilang, Kita harus bergerak cepat, bersama sama,” ungkap Suri Andana, Ketua Forum Komunikasi Kepala SMP Negeri dan Swasta (FKKS SMP).
Sementara itu perwakilan Ketua cabang PGRI Kabupaten Karawang, Ade menegaskan PGRI sangat menolak revisi RUU Sisdiknas yang saat ini sedang direvisi.
Ditegaskannya, PGRI akan mengawal terus apa yang menjadi hak para guru.
“Kita harus kawal terus agar hak -hak guru harus tetap ada dan guru tidak ditindas,” ujarnya.
Terpantau dilokasi, bertempat di Aula gedung kantor PGRI Kabupaten Karawang ,dihadapan ratusan guru yang hadir dari 30 PGRI Cabang se-Kabupaten Karawang ,Nandang Mulyana membacakan pernyataan sikap PGRI Kabupaten Karawang,
“Hari ini serentak diseluruh Indonesia, PGRI menyatakan sikap dimasing- masing Kabupaten/Kota. Pernyataan sikap ini akan kita sampaikan kepada pemerintah pusat yakni , MPR, DPR RI , Menteri, dan Presiden,” imbuhnya.
“Jaga kekompakan didaerah, terus berjuang mengawal RUU Sidiknas agar tunjangan profesi guru ini masuk kedalam UU Sisdiknas. Kita tidak perlu takut dengan siapapun karena apa yang kita perjuangan hari ini adalah hak- hak kita bersama. Kita kawal,” tegas Nandang lagi.
Berikut Pernyataan Sikap PGRI Kabupaten Karawang berkenaan dengan hal -hal yang berkembang saat ini,
1. Pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi kepada para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dicantumkan dalam pasal khusus tentang pemberian tunjangan profesi pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Menolak dihapuskannya tunjangan profesi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Setelah pernyataan sikap ini dibacakan, 30 PGRI Cabang menandatangani surat pernyataan tersebut, untuk kemudian diserahkan ke PGRI Pusat. (tgh)