Mediasuararakyat.com – Kupang, NTT | Proses pencairan dana (NPD) kegiatan promosi di Rumah Sakit Daerah (RSUD) SK. Lerik Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2022, yang telah dua kali dilakukan pencairan Senilai Rp. 100 juta sesuai RKAB tahun 2022, diduga tidak melalui prosedur tanpa sepengetahuan pihak penanggung jawab kegiatan promosi.

Fakta yang terkuak ini, disampaikan sumber terpercaya kepada media ini di Kupang, Minggu (7/8/2022) yang lalu.

Menurut sumber ini, selain proses pencairan dana yang sepihak dan tidak transparan, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan NPD yang dibuat, hingga terealisasinya proses pencairan dana.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa Kasie Promosi tidak dilibatkan dan tidak diberi paraf untuk menyetujui proses pencairan anggaran sesuai aturan yang berlaku? Lalu siapakah yang diduga memalsukan tanda tangan Kasie Promosi?”, tanya sumber yang enggan namanya disebut ini.

Selain proses NPD yang menyalahi prosedur karena hanya diketahui Kabid Pengembangan Mutu dan Promosi bersama bendahara bidang, informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, dana untuk kegiatan promosi tersebut, sudah dicairkan yang dibuktikan dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), berupa stiker dan handbag (tas tangan), yang mana diduga terjadi mark up harga didalam SPJ.

Anehnya lagi, barang yang dimaksud tidak ada dibidang. “Yang ada hanya barang sisa pengadaan dari tahun 2021. Sedangkan barang yang dibelanjakan dengan anggaran tahun 2022 diduga tidak diketahui”, beber sumber ini.

Direktur RSUD S.K Lerik Kota Kupang, drg. Dian Arkiang, diminta tanggapannya terkait persoalan ini via pesan whatts upp (wa), Senin (15/8/2022), namun tidak merespon, sekalipun telah membaca pesan dari media ini.

Hal yang sama juga ketika dikonfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Mutu dan Promosi RSUD S.K Lerik, dr. Evelina Corebima, Senin (15/8/2022) via pesan wa.

Diminta tanggapannya terkait NPD yang tanpa diketahui bagian promosi, termasuk siapa yang memberi paraf persetujuan pencarian dana dari bagian penanggung jawab kegiatan promosi, namun yang bersangkutan tidak merespon.

Menanggapi indikasi penyalahgunaan wewenang terkait proses NPD kegiatan promosi RSUD S.K Lerik, yang dilakukan sepihak oleh Kabid dan bendahara, Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, akhirnya angkat bicara.

Kepada media ini, Djawa secara tegas mengatakan, jika benar hal ini terjadi, maka yang bertanggung jawab adalah Dirut. RSUD S. K Lerik, karena dinilai lemah dalam pengawasan terhadap kinerja bawahannya.

“Jika dugaan ini benar, maka Kepala Seksi segera membuat laporan ke penegak hukum, agar kedepan tidak terulang lagi, mengingat hal ini dikategorikan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara. Apalagi ada indikasi pemalsuan tanda tangan”, tegas Hendrikus.

Dirinya juga menyoroti tindakan menyalahi prosedur yang dilakukan Kabid Pengembangan Mutu dan Promosi bersama bendahara bidang, hinga terjadinya realisasi pencairan dana tersebut.

“Saya menduga tindakan Kabid dan bendahara bidang, pasti didukung oleh oknum – oknum tertentu yang memiliki kepentingan didalam. Untuk itu Walikota harus memberikan sanksi tegas kepada bawahannya, jika benar terbukti melakukan tindakan penyalagunaan wewenang”, harap Djawa.

Hingga berita ini diturunkan Kasie Promosi belum berhasil dikonfirnasi.

Penulis : (AT/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!