Mediasuararakyat.com – TTS, NTT | Kinerja Jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Timor Tengah Selatan (TTS), kembali menuai sorotan masyarakat pencari keadilan.

Setelah sebelumnya ” Dihantam” dugaan “Intervensi” laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Oinlasi, kali ini giliran Kasie Intel, I Putu Eri Setiawan, SH, kembali disoroti terkait lambannya penanganan proses hukum juga terindikasi menyuruh terperiksa melengkapi dan memperbaiki administrasi temuan inspektorat Kabupaten TTS atas temuan dugaan korupsi dana desa, Desa Oinlasi, Kecamatan Ki’e, senilai Rp. 2.956.275.774.

Fakta yang terkuak, rupanya memantik reaksi ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Hendrikus Djawa, angkat bicara menyoroti sang kasie Intel Kejari TTS, dalam penanganan dugaan korupsi Dandes Oinlasi.

Kepada tim media ini, Senin (08/8/2022), Djawa secara tegas mengatakan, dugaan Korupsi Dana Desa Oinlasi, sudah seharusnya kejari TTS meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahapan penyidikan dan menetapkan tersangka atas kasus ini.

Menurut sosok kritis ini, bila dugaan korupsi dana Desa Oinlasi sudah dilakukan audit oleh ispektorat kabupaten TTS terhadap administrasi dan fisik penggunaan dana desa Oinlasi maka pihak Kejari seharusnya meningkatkan status kasus ini ke tahapan penyidikan bukan menyuruh terperiksa melengkapi dan memperbaiki administrasi yang menjadi temuan inspektorat.

“Kejari TTS mestinya sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kasus ini. karena alat bukti sudah cukup setelah ada temuan inspektorat Kabupaten TTS”, jelas Djawa.

Selain menyoroti lambannya proses tindak lanjut laporan dana Desa Oinlasi, Djawa juga mempertanyakan, alasan apa, sehingga Kasie Intel menyuruh Kades Oinlasi, Penjabat Desa Oinlasi, Mantan Bendahara Desa Oinlasi, Ketua TPK dan Direktur CV. Binabaru untuk melengkapi dan memperbaiki administrasi temuan inspektorat terhadap penggunaan dana desa Oinlasi.

“Saya dengar, Kasie Intel Kejari TTS menyuruh Yeremias A Nomleni, Seki Y Nomleni, Bertimeos Tampani, Ovis Tampani dan Rince Missa melengkapi dan memperbaiki administrasi dugaan korupsi dana Desa Oinlasi yang menjadi temuan inspektorat kabupaten TTS. Lengkapi dan perbaiki administrasi dugaan korupsi itu tujuannya untuk apa?, Kan hasil temuan Ispektorat sudah jelas bahwa ada kerugian keuangan negara dikasus ini. Jadi proses hukum terhadap kasus ini harus terus dilanjutkan. Sekarang bukan saatnya melengkapi dan memperbaiki administrasi di kejaksaan. Apakah tugas kejaksaan itu melengkapi dan memperbaiki administrasi dugaan korupsi?”, ungkap Djawa.

Kerugian Negara dalam kasus ini kata Djawa, jelas sudah ada melalui tahapan pemeriksaan inspektorat, pihak kejaksaan seharusnya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT untuk melakukan audit secara keseluruhan penggunaan Dana Desa Oinlasi, sehingga bisa mengetahui berapa kerugian keuangan Negara dalam kasus Dandes Oinlasi.

“Tidak bisa langsung katakan hanya masalah administrasi saja, tanpa melalui tahapan pemeriksaan keuangan oleh pihak berwenang (BPK), pertanyaannya kesalahan administrasi seperti apa?, sehingga hanya diperbaiki saja?, kalau seandainya diperbaiki?, apakah sudah berakhir proses hukumnya tanpa audit dari BPKP atau BPKP RI Perwakilan NTT?”, kritik Djawa.

Juru bicara (Jubir) pihak pelapor, Timotius Ar Nomleni, ditemui tim media ini, Senin,( 08/8/2022), membenarkan penyampaian Kasie Intel Kejari TTS yang mengatakan pihaknya menunggu kelengkapan dan perbaikan administrasi dari Kades Oinlasi, Penjabat Kades Oinlasi, Mantan Bendahara Desa Kades dan TPK Desa Oinlasi.

“Kemarin, Kasie Intel Kejari TTS, Pak Putu sampaikan ke saya bahwa, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kades Oinlasi,Yeremias A Nomleni, penjabat Kades Oinlasi tahun 2015, Seki Y Nomleni, Mantan Bendahara Desa Oinlasi, Bertimeos Tampani, ketua TPK Desa Oinlasi Ofis Tampani juga dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV. Binabaru Rince Missa yang adalah istri kades Oinlasi. Jaksa juga masih menunggu para terperiksa lengkapi dan perbaikan administrasi dari semua terperiksa terkait dugaan korupsi Dandes Oinlasi. Menanggapi penyampaian Kasie Intel ini, saya bertanya kepada Pak Putu bahwa, apakah ketika kasus sudah di tangani di kejaksaan masih bisa lengkapi dan perbaiki administrasi?, sehingga ketika kasus sudah di kejaksaan maka masih bisa lakukan perbaikan dan lengkapi administrasi dan juga bisa menyetor kembali hasil temuan”, ungkap Timotius.

Menurut Timotius, tahapan perbaikan administrasi temuan inspektorat kabupaten TTS, nomor 10/INSP.1/2/LHP/KHS-2020, Tanggal 03 Oktober 2020 itu sudah jelas, inspektorat memberikan waktu pembenahan selama 60 hari terhitung sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan khusus inspektorat. Dan Laporan pihaknya atas dugaan korupsi Dandes Oinlasi ini pada tanggal 22 April 2022.

“Dalam LHP Inspektorat jelas diberikan 60 hari untuk penjabat Desa Oinlasi Seki Y Nomleni, Kades Oinlasi Yeremias A Nomleni dan Mantan Bendahara Desa Oinlasi Bertimeos Tampani, agar segera melengkapi/ bukti atau dokumen temuan inspektorat. Kenapa 60 hari yang diberikan oleh inspektorat tidak dilaksanakan oleh Penjabat Desa, Kades Oinlasi dan Bendahara Desa?, ketika berjalan hampir 2 tahun dan kasus ini dilaporkan ke jaksa baru pihak kejaksaan menyuruh untuk memperbaiki dan melengkapi administrasi temuan inspektorat?, Apakah jaksa tugasnya memperbaiki dan melengkapi administrasi?, atau menindak dugaan tindak pidana terutama tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara”, tanya Timotius.

Timotius mempertanyakan, Surat Pertanggung jawaban dana desa (SPJ) apa yang dipakai dari tahun 2015 sampai tahun 2019 oleh Kades Oinlasi, sehingga dana desa bisa dicairkan setiap tahun, jangan sampai ada indikasi SPJ fiktif yang dibuatkan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga meyakinkan pemerintah pusat untuk mengelontorkan dana desa setiap tahun di kabupaten TTS.

Timotius secara tegas, akan melaporkan kinerja Kejari TTS ( Kasie Intel) ke jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, Kasie Intel Kejari TTS I Putu Eri Setiawan, SH, belum bisa dikonfirmasi, dihubungi via telepon, pesan WhatsApp dan pesan Short messange service (SMS) belum ada konfirmasi/jawaban, dan melalui selulernya pun namun tidak ada merespon.

Penulis : (RA/ TIM NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!