Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Daerah Hukum dan Kriminal

Ketua Umum LP2TRI : “Terkait Dugaan Korupsi Dandes Oinlasi, Pihaknya Akan Merekomendasikan Ke KPK Dan Kejagung”

Mediasuararakyat.com – Kupang, NTT | Diduga tersangkut korupsi Dana Desa Oinlasi, Yeremias A Nomleni, Kepala Desa Oinlasi, Kecamatan Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diadukan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI).

Ketua umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, kepada tim media ini, Rabu (10/8/2022), mengatakan, Kades Oinlasi Yeremias A Nomleni, diadukan oleh mantan ketua BPD ke lembaga LP2TRI, pada Rabu (10/8/2022), terkait dugaan Korupsi Dana Desa Oinlasi senilai Rp.2.956.275.774.

Kasus ini kata Djawa, telah di laporkan ke Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sejak tahun 2020 untuk dilakukan audit pemeriksaan pekerjaan fisik di desa Oinlasi Tahun Anggaran 2015 sampai Tahun Anggaran 2019 dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS sejak tanggal 24/4/2022.

Faktanya, Inspektorat Kabupaten TTS telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Dugaan Korupsi Dandes Oinlasi, hasil nya adalah temuan Kerugian Keuangan Negara dan Maladministrasi, namun setelah lakukan audit pihak Inspektorat tidak merekomendasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus dugaan Korupsi ini pun didiamkan di Inspektorat Kabupaten TTS sejak 2020 hingga tahun 2022.

“Secara lembaga, kami akan meminta pihak Inspektorat Propinsi NTT dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia(BPK RI) Perwakilan NTT untuk melakukan Audit keuangan Desa Oinlasi, Kecamatan Ki’e secara keseluruhan sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten TTS. Kami melihat dalam LHP Inspektorat Kabupaten TTS terkesan ada upaya melindungi Kades, Penjabat Kades tahun 2015 dan Mantan Bendahara, karena dalam LHP tidak ada rekomendasi ke penegak hukum, tetapi cenderung dikoreksi administrasinya untuk diperbaiki bahkan terhadap kerugian Negara hanya disuruh dikembalikan. Pekerjaan yang mangkrak dan tidak selesai dikerjakan pihak inspektorat menyuruh untuk menyelesaikan tanpa ada sanksi atau batasan waktu. Hal ini akan menjadi catatan kami untuk mempertanyakan ke pihak Inspektorat Kabupaten TTS, sejauh mana peranannya dalam pemberantasan korupsi di lingkup Kabupaten TTS”, tgas Djawa.

Fatalnya lagi lanjut Djawa, Proses hukum di Kejari TTS yang saat ini sedang di tangani terkesan jalan ditempat bahkan belum adanya penetapan tersangka, sehingga pihaknya akan merekomendasikan Laporan Dugaan Korupsi Dandes Oinlasi yang sedang ditangani Kejari TTS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

“Terkait Laporan Dugaan Korupsi Dandes Oinlasi yang kami terima akan kami kaji secara hukum berkas-berkas yang diserahkan oleh pelapor, kemudian kami akan rekomendasikan ke KPK dan Kejagung karena penanganan kasus ini terkesan lambat di tingkat Propinsi dan Kabupaten TTS”, ungkap Djawa.

Begitupun secara lembaga, pihaknya sedang mempelajari. Berkas-berkas, bukti serta keterangan pengadu, dan ada catatan yang ttelah diberikan untuk dilengkapi sebelum diteruskan laporan dugaan korupsi Dandes ini ke pihak berwenang.

Hendrikus juga mengajak seluruh masyarakat agar satukan tekad, bersama melawan koruptor dan mafia-mafia peradilan hukum yang merusak citra lembaga negara dan membunuh ribuan rakyat Indonesia”, tutup Hendrikus.

Penulis : AT/TIM NTT

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *