Mediasuararakyat.com – Serang, Banten,| Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2×24 jam tepatnya pada Senin (01/08) sekitar pukul 10.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37), yang juga adalah suami korban.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang.

Pasca pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI (37) juga merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.

“Berawal dari informasi temuan jasad dalam karung tanpa identitas yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban-Cerucuk Kec. Tanara, Serang pada Sabtu (30/07) sekitar pukul 08.00 Wib, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat mengidentifikasi korban dengan menggunakan scientific crime investigation berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki oleh Polda Banten,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan persnya, Selasa (02/08/2022).

Dikatakan Shinto dalam motifnya pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban.

Untuk barang bukti yang berhasil disita diantaranya karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP temu jasad korban.

“Selain itu ada juga 1 unit motor Honda Supra X-125, 1 lembar kasur kapuk warna merah, 1 buah bantal dan sarung bantal dan tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP temu jasad korban,” ungkap Shinto.

Pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.**

Penulis: Asep Ucu SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!