Mediasuararakyat.com – Maumere, NTT | Kepolisan Resort (Polres) Sikka, menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial D dan N wilayah kelurahan Waeiliti, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, (9/8/2022).
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas, menjelaskan kronologis penangkapan.
Ia menuturkan, penagkapan dilakukan berdasarkan imformasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika.
Menanggapi Laporan Masyarakat Tim Satresnarkotika dipimpin Iptu Oskar Pinto Ribeiro bergerak cepat untuk mengamankan tersangka dan barang bukti. Tim berhasil menangkap tersangka D di ruas jalan raya Maumere- Mapepanda, tepatnya di Kelurahan Wailiti. Saat penagkapan tersangka D tidak mengelak dan mengakui bahwa barang larangan tersebut dipeoleh dari tersangka N.
“Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sikka menuju lokasi dan melihat tersangka diduga membawa narkotika jenis sabu. Tim pun melakukan penghadangan terhadap tersangka D, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat narkotika jenis sabu disimpan didalam kutan (BH), pelaku D pun tak mengelak dan mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari N”, ujar Kapolres Nelson dalam press releasenya di Mapolres Sikka, Selasa (16/8/2022).
Berdasarkan imformasi dari tersangka D, kemudian tim menangkap tersangka N.
“Berdasarkan pengakuan tersangka D, kemudian tim berhasil menangkap tersangka N. Tim pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan N”, ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa terhadap kedua tersanka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) PP RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
” Dan saat ini kedua tersangka mendekam dirutan Polres Sikka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka”, pungkasnya.
Penulis : (AT/TIM)