Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Suasana jembatan KW 6, Kp. Kepuh Kelurahan Karangpawitan Kabupaten Karawang gelap gulita pada malam hari lantaran Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang dibiarkan tidak menyala.
Hasil pantauan dilapangan, kondisi gelapnya jembatan ini sudah berlangsung lama tanpa ada perhatian dari pemerintah daerah setempat. Sebagaimana diketahui bahwa dengan kondisi yang gelap gulita semacam ini sangat rawan terjadinya tindak pidana kriminalitas ,selain juga dengan kondisi fisik jembatan yang menikung sehingga rawan kecelakaan.

Sementara Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang Dihky Prayoga mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses surat permohonan penyambungan pemasangan daya untuk PJU Jembatan KW 6 ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.
“Kaitan PJU Jembatan KW 6 sedang kami proses saat ini surat permohonan penyambungan pemasangan daya sudah dilayangkan ke Bapenda,” kata Dihky saat diwawancara mediasuararakyat.com, Rabu (03/08/2022).
Selanjutnya dijelaskan Dihky, Dishub sudah mendatangi PLN, karena PLN tidak mau menerima sebelum ada surat SLO (surat layak operasi).
“SLO ini kita dapatkan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral ,Direktorat Sumber Ketenagalistrikan setelah itu kita baru bisa daftar ke PLN ,maka keluarlah nomor registernya,” ujarnya.
“PJU KW 6 termasuk pemasangan baru ,karena sebelumnya PJU tersebut dipasang token. Kita dikasih waktu 30 hari untuk membayar pendaftaran pemasangan baru sebesar Rp. 2 717600. Kita juga rubah dari token ke KWH ,” jelas Dihky.
Disinggung mengapa baru sekarang Dishub mengurus PJU di Jembatan KW 6 tersebut , Dihky beralasan bahwa pihaknya masih memastikan kaitan kewenangan siapakah jembatan KW 6 ini.
Ia pun mengakui jika pihaknya bekerja lamban , namun didasarkan kepada surat Berita Acara Kesepakatan Pembagian Kewenangan terkait Penerangan Jalan Umum, Neonisasi dan Lampu Taman , akhirnya Dishub yang mengambil alih kewenangan.
Menurutnya yang terpenting , PJU Jembatan KW 6 dapat segera menyala secepatnya.
“Awalnya kami mengira ini adalah kewenangan Dinas PUPR, yang mungkin satu paket dengan pembangunan. Namun karena ada Berita Acara pembagian wilayah maka Dishub memgambil alih kewenangannya,” ulasnya.
“Bapenda pun belum mengeluarkan surat persetujuan, kita bekerja berdasarkan BA pembagian wilayah maka Dishub yang akan menyalakan. Kami akui kerja kami lamban ,hanya yang jelas kami sudah melaksanakan langkah-langkah, agar PJU dijembatan tersebut bisa secepatnya ada penerangan,” pungkasnya. (tgh)