Mediasuararakyat.com – Karawang,  Jawa Barat | Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Karawang mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam hal cukai tembakau di Hotel Swiss Bellin, Selasa (30/08/2022).

Peserta sosialisasi Perundang-undangan Aturan Cukai Hasil Tembakau

Acara sosialisasi dengan peserta 100 orang ini. Pesertanya ialah pimpinan perusahaan HM Sampoerna, Djarum, Gudang Garam, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kasi Trantib Kecamatan, Kasi Ekbang kelurahan dan desa. Pemeriksa Bea Cukai Pertama Purwakarta juga ikut menghadiri sosialisasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Asep Wahyu mengatakan kali ini pihaknya memberi edukasi kepada perusahaan HM Sampoerna, Djarum, Gudang Garam, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kasi Trantib Kecamatan, Kasi Ekbang kelurahan dan desa dan pemeriksa Bea Cukai Pertama Purwakarta.

“Khususnya para pelaku usaha perdagangan atau perusahaan ini menjadi elemen terpenting, dalam hal bisnis perdagangan. Peredaran rokok itu adalah bisnis perdagangan.” ujarnya. 

Sementara sambutannya, Bupati Karawang menjelaskan bahwa anggaran DBHCT Karawang selama ini terserap dan digunakan dengan baik sesuai peruntukkannya. “Karawang termasuk daerah yang memiliki BBHCT. 4 tahun lalu dana ini kami pakai untuk membangun RS Paru. Kami ingin hasil DBHCT ini dinikmati masyarakat tidak hanya Karawang tapi Jabar,” jelas bupati.

Bupati berpesan dan berkeinginan agar penggunaan DBHCT sesuai dengan peruntukannya dan bisa dikembangkan untuk membangun sektor yang lain. “Kita bisa maksimalkan untuk kepentingan lain yang sesuai dengan peraturan menteri keuangan tentunya,” tandasnya.

Ia juga berpesan kepada tim penindak di lapangan agar tidak ragu dalam bertindak. “Berantas peredaran rokok ilegal. Kasie Trantib, Kasie Ekbang di tiap daerah harus mengawasi. Jika ditemukan, segera melapor dan berkoordinasi dengan Kantor Beacukai yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti,” pesannya. (tgh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!