Mediasuararakyat.com – Karawang, Karawang | Seorang warga Desa Lemah Mukti, Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang bernama Kasum dituding memiliki hutang sebesar Rp. 1.000.000 kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) setempat.
Tak tanggung- tanggung, transaksi pinjam meminjam yang terjadi tahun 2015 silam tersebut ditagih langsung Kepala Desa (Kades) Lemah Mukti Damung melalui lima orang pengacaranya.
Alex Safri Winando salah seorang kuasa hukum Kades Damung, ketika dikonfirmasi hal tersebut membenarkan jika dirinya beserta ke empat rekannya yang lain diberi kuasa oleh Kades Damung untuk melayangkan somasi kepada Kasum terkait persoalan pinjaman kepada Bumdes Lemah Mukti.
Namun ia membantah jika dasar pemberian somasi tersebut, karena adanya dugaan unsur sakit hati kliennya (kepala desa Lemah Mukti) yang informasinya dilaporkan warganya ke Komisi Informasi Publik Jawa Barat.
“Kalau soal unsur sakit hati dan lainnya, kami tidak tahu menahu. Yang jelas saat ini kami akan mensomasi semua peminjam bukan hanya Kasum, saat ini masih menunggu datanya dari pihak Bumdes,” ungkap Alex kepada awak media Jumat (29/07/2022).
Dijelaskannya lebih lanjut, modal usaha Bumdes berasal dari anggaran Dana Desa tahun 2015 yang jelas berasal dari keuangan negara ,hanya saja dikelola keuangannya melalui usaha simpan pinjam. Dan saat itu banyak warga Desa Lemah Mukti yang meminjam, dengan nominal pinjaman Rp. 1 juta perorangnya.
“Banyak yang meminjam uang kepada Bumdes saat itu namun tidak ada yang dikembalikan. Oleh karenanya untuk pengelolaan managemen keuangan desa yang lebih baik, oleh Kepala Desa terpilih, yakni Kades Damung, dicek lah semua,” jelasnya.
“Konfirmasilah ke BPD, Ke Bumdes sehingga keluarlah data -data tersebut, bahwa sampai hari ini pinjaman masih belum dikembalikan oleh warga masyarakat yang meminjam,” kata Alex lebih lanjut.
Menurut Alex ,Sebelum somasi dilayangkan pihak desa pernah melakukan peneguran agar uang tersebut segera dikembalikan namun tidak juga ada pengembalian.
“Jika kemudian somasi kedua yang kami layangkan tidak diindahkan, kita akan laporkan secara pidana ke Aparat Penegak Hukum, kami punya bukti konkrit ada semua di Bumdes, kaitan hal lainnya kami tidak tahu,” tegas Alex.
“Dan soal dalam surat somasi hanya kami bertiga yang menandatangani sementara yang dua tidak, itu bukan masalah. Tidak apa-apa,” pungkasnya.(tgh)