Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Daerah Hukum dan Kriminal Kebijakan

Waduh…Temuan BPK Tak Kunjung Lunas, PPK Puskesmas Kota Klaim Sudah Beres ?

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sekitar kurang lebih Rp. 1.331.363.530 sebagai kerugian keuangan dari dua proyek fisik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang tahun 2019. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat tahun 2020.

Dua proyek fisik tersebut adalah gedung puskesmas kota dan rumah sakit khusus paru (RSKP) dengan rincian kelebihan pembayaran rehabilitasi total gedung Puskesmas Kota sebesar Rp. 394.826.847 dan gedung RSKP Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp. 936.536.673 diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk Bupati Karawang menindaklanjuti setelah LHP diterima.

Namun dari informasi yang diterima mediasuararakyat.com, bahwa sejak LHP tersebut diterima hingga tahun 2022 ini,  dinas kesehatan belum juga melunasi pengembalian kelebihan pembayaran kedua gedung tersebut yang diduga telah merugikan negara atas ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Mediasuararakyat.com pun coba mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Karawang beberapa waktu yang lalu.

Dikantornya, Plt Kepala Inspektorat, Asep Supriatna membenarkan jika memang kelebihan bayar kedua bangunan gedung tersebut belum lunas sampai saat ini.

“Betul belum lunas, tepatnya saya harus buka data dulu namun kisaran 50 persen,” kata Asep membenarkan.

Menurut Asep, pihaknya sudah beberapa kali mengundang dinas terkait untuk menindaklanjuti namun jawaban mereka (Dinas Kesehatan) , bahwa penyedia barangnya sudah pailit dan ada hambatan untuk membayar.

“Untuk Puskesmas Kota pihak pelaksananya pailit, dan untuk RSKP ada hambatan untuk membayar,” jelasnya.

“Kita terus mengingatkan dan melakukan penagihan, namun bagaimana lagi,” ucapnya.

Ditegaskan Asep, sebetulnya tugas PPK -lah yang harus terus menagih kepada pihak pelaksana, inspektorat hanya melakukan pemantauan dan pengawasan saja.

“Sebenernya merekalah yang harus aktif melakukan penagihan, karena kami diberikan mandat oleh BPK untuk terus memantau perkembangannya, ” ujar Asep.

Meski beralasan pailit, namun ungkap Asep, sampai saat ini belum ada surat yang diterima Inspektorat kaitan surat kepailitannya.

“Belum ada, pailit juga hanya berdasarkan penjelasan dinas terkait saja,” tambah Asep.

“Dan seharusnya ada evaluasi dari pihak terkait mana rekanan yang bagus, sehingga dalam pelaksanaannya benar – benar profesional dan bertanggungjawab,” pungkasnya.

Sementara itu berbeda dengan pernyataan Inspektorat Karawang, dr. Annisah , yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kota, ketika dikonfirmasi justru mengaku sudah lunas. 

“Ya kalau karawang kota udah selesai pak, Untuk rs paru juga demikian karena ppk bukan saya,” kata dr. Annisah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya.

“Dan sdh dibahas dipemda pak. Dan sdh ada dari polres juga serta pemda mengetahui jadi sdh selesai pak. Lagi berproses semuanya,” ucapnya lagi.

Menurut dr. Annisah seharusnya Inspektorat mengetahui karena saat itu mengikuti rapat di Plaza Pemda Karawang.

“Harusnya juga inspektorat tahu karena ikut rapat pada saat dipemda,”tandasnya.

“Saya masih sibuk menyiapkan akreditasi untuk rs paru. Ya pak, tapi saat ini masih sibuk persiapan akreditasi kalau pembangunan paru ppk pak yadi,” pungkasnya ketika wartawan Mediasuararakyat.com mencoba meminta waktunya untuk wawancara lebih jelas. (tgh)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *