Mediasuararakyat.com – Pematang Siantar, SUMUT | Pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga (GOR) Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) telah dimulai. Pembangunan gedung tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, di pelataran GOR, Jalan Merdeka Pematang Siantar, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktur Utama PT Suriatama Mahkota Kencana Aldes Mariono dalam sambutannya mengatakan pihaknya dari Suzuya Grup mengucapkan terima kasih Wali Kota dan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang telah memberikan kepercayaan untuk berinvestasi dalam Pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olahraga Kota Pematang Siantar.
”Ini suatu kebanggaan bagi kami. Saya mengajak kita semua untuk berkolaborasi dan mensupport pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olahraga Kota Pematang Siantar,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam arahannya menyampaikan pembangunan Gedung Merdeka dan GOR tersebut merupakan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah, antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana tentang Optimalisasi Tanah GOR Kota Pematang Siantar dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).
“Saya katakan penting karena kerjasama ini akan memberikan dampak pengganda (multiplier effect) yang sangat besar untuk Kota Pematang Siantar, baik dalam peningkatan perolehan pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan perekonomian masyarakat, yang pada akhirnya nanti akan mendorong percepatan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” terangnya.
Pembangunan tersebut juga strategis, karena Kerjasama Pemanfaatan ini akan menjadi trigger atau pemicu iklim investasi yang kondusif di Kota Pematang Siantar.
“Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, dan dengan hadirnya pusat perbelanjaan sekelas mall di kota ini nantinya, akan memicu ketertarikan investor-investor lainnya untuk berinvestasi di Kota Pematang Siantar. Karena seperti kita ketahui bersama, kerjasama dengan Ramayana Departement Store adalah kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah yang paling terakhir, yang pernah dilakukan Pemerintah Kota Pematang Siantar dengan pihak investor, yaitu pada tahun 2004,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Wali Kota Susanti, sebelumnya pada tahun 1996 Pemko Pematang Siantar pernah bekerjasama dengan PT Unitwin Indonesia untuk mengelola Taman Hewan Pematang Siantar yang juga merupakan aset Pemko Pematang Siantar hingga tahun 2024. Baru-baru ini, perusahaan tersebut telah menyampaikan Permohonan Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan Taman Hewan Pematang Siantar kepada Pemko Siantar.
“Ini adalah berita yang menggembirakan bagi kita warga Kota Pematang Siantar, karena dengan tingginya intensitas penanaman modal dan investasi di Kota Pematang Siantar, maka akan semakin memajukan Kota Pematang Siantar dalam segala bidang,” tukasnya.
Namun, katanya, jangan cepat berpuas diri. Sebab intensitas penanaman modal, khususnya pada Pemanfaatan BMD yang bisa dioptimalisasi masih dapat ditingkatkan lagi. Sehingga tidak ada lagi aset-aset pemerintah yang tidak digunakan dan bahkan bisa dioptimalisasikan untuk pengelolaan BMD yang prima dan akuntabel.
Lebih lanjut Wali Kota Susanti mengatakan, perwujudan kerjasama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana dilatarbelakangi bahwa di era Otonomi Daerah saat ini, masing-masing daerah dituntut untuk mampu mengembangkan daerahnya dalam segala bidang, termasuk di dalamnya perekonomian, lapangan pekerjaan, serta di bidang olahraga.
Seperti diketahui bersama, katanya lagi, GOR yang ada sekarang sudah sangat tidak layak untuk digunakan saat sekarang ini, dikarenakan usia bangunan yang sudah sangat tua dan tidak sesuai standar kebutuhan prasarana olah raga saat ini.
“Kita juga mengetahui Gedung Olahraga merupakan sarana olahraga yang harus ada dan wajib di setiap kota besar dan berkembang saat ini. Oleh karena itu, dikarenakan keterbatasan anggaran dan pentingnya eksistensi Gedung Olahraga, maka Pemerintah Kota Pematang Siantar merasa perlu untuk mengambil langkah strategis, menjalin kerjasama dengan investor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya.
Sehingga, sambungnya, dengan membangun Gedung Serbaguna yang di dalamnya terdapat Gedung Olahraga dan Pusat Perbelanjaan dengan menggunakan dana investor melalui Pola Kerjasama Bangun Guna Serah, nantinya akan banyak manfaat yang diterima, baik itu manfaat secara langsung (direct benefits) maupun manfaat secara tidak langsung (indirect benefits).
Manfaat secara langsung adalah peningkatan pendapatan daerah melalui kontribusi tahunan dengan total potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp20.770.157.000 (dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), penerimaan fasilitas Gedung Olah Raga dan Kantor Baru Puskesmas Pardomuan setelah selesai dibangun. Kemudian, penerimaan pendapatan daerah lainnya dari penghapusan Gedung Olah Raga yang lama yaitu senilai Rp1.046.880.000 (satu miliar empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Ditambah penyerapan tenaga kerja pada masa pembangunan maupun saat beroperasinya mall tersebut nantinya.
“Kita juga akan mendapat penerimaan melalui pajak dan retribusi daerah dengan beroperasinya Gedung Merdeka,” tambahnya.
Sedangkan manfaat secara tidak langsung (indirect benefit) antara lain: masyarakat bisa menggunakan fasilitas olah raga dalam GOR yang dibangun tersebut, masyarakat dan Pemko Pematang Siantar bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang ada pada Puskesmas Pardomuan yang baru, masyarakat bisa menikmati tempat rekreasi yang baru, dan penerimaan seluruh bangunan yang dibangun oleh pihak investor setelah masa perjanjian kerjasama selesai adalah senilai Rp234.800.942.000 (dua ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), serta masih banyak manfaat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Susanti menegaskan kepada pimpinan PT Suriatama Mahkota Kencana Uuntuk mengutamakan perekrutan tenaga kerja/karyawan dari masyarakat Kota Pematang Siantar, baik dalam proses pembangunan Gedung Merdeka, maupun dalam pengoperasian pusat perbelanjaan yang akan dilaksanakan di gedung tersebut.
“Kami meminta kepada Pimpinan PT Suriatama Mahkota Kencana agar melaporkan secara berkala jumlah serapan tenaga kerja yang digunakan melalui melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar,” pintanya.
Masih kata Wali Kota Susanti, tahapan pelaksanaan kerjasama ini tidak mudah hingga sampai pada tahapan peletakan batu pertama. Awal tercetusnya ide kerjasama bermula di tahun 2014 pada masa kepemimpinan almarhum Hulman Sitorus. Saat itu Pemko Pematang Siantar memutuskan GOR sudah tidak layak untuk digunakan lagi. Namun karena banyaknya tahapan dan proses yang harus dilalui, rencana tersebut sedikit stagnan dikarenakan kelengkapan administrasi dalam rangka proses pembangunan yang sangat banyak dan kompleks. Seperti Hak Pengelolaan dari Kementerian ATR/ BPN, Analisa dampak Lingkungan, Analisa Dampak Lalu Lintas, dan Persetujuan Bangunan Gedung.
Tahun 2022, setelah mengetahui adanya Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pemko Pematang Siantar setuju untuk melanjutkan dan melakukan percepatan terhadap kelengkapan administrasi rencana pembangunan dengan berkoordinasi ke seluruh stakeholder hingga akhirnya sampai pada tahapan peletakan batu pertama.
Sesuai Perjanjian Kerjasama, pembangunan Gedung Merdeka, Gedung Olah Raga, dan Puskesmas Pardomuan, akan dibangun sampai selesai paling lama dua tahun sejak Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada Pihak PT Suriatama Mahkota Kencana agar berkomitmen penuh dalam menyelesaikan pembangunan sebelum periode pembangunan tersebut habis. Dan kami juga mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk dapat mendukung pembangunan,” ajaknya.
Wali Kota Susanti pun mengucapkan terima kasih kepada Pihak PT Suriatama Mahkota Kencana, DPRD Kota Pematang Siantar, dan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah, serta seluruh stakeholder lainnya yang bekerja bersama dan mendukung terwujudnya pelaksanaan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga.
“Semoga dengan terwujudnya kerjasama ini, akan menjadi trigger bagi investor-investor lainnya untuk mau berinvestasi di Kota Pematang Siantar. Kami mengajak seluruh pengusaha, para investor, mari berinvestasi di Kota Pematang Siantar,” katanya.
Acara dilanjutkan dengan peletakan batu pertama Pembangunan Gedung Merdeka dan GOR Pematang Siantar oleh Wali Kota Pematang Siantar beserta Forkopimda, Penandatanganan berita acara serah terima gedung, penandatanganan prasasti peletakan batu pertama dan peninjauan maket rencana design Gedung Merdeka.
Turut hadir, Unsur Forkopimda Kota Pematang Siantar, Ketua MUI Kota Pematang Siantar Drs HM Ali Lubis, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, Kadis Pariwisata Kusdianto SH, para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dari PT STTC Alvin, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Pemuda : S.Hadi Purba