Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Pemkab Karawang menggelar acara konsultasi publik Ranperda Revisi RTRW dan KLHS ysng bertempat di Hotel Brits, Kamis (01/09/2022).
Turut hadir Sekda Kabupaten Karawang, perwakilan anggota DPRD Karawang, Kepala OPD terkait, forum masyarakat, LSM/Ormas, aktivis lingkungan hidupa dan pemerhati lingkungan hidup, dan menghadirkan tiga orang ahli tata ruang dan ahli lingkungan hidup sebagai narasumber.
Sekda Acep Jamhuri, mengatakan adanya perubahan tata ruang tentunya tidak serta merta merubah keseluruhan tapi ada dasar dan kajiannya terlebih dahulu. Misalkan adanya LSD (lahan sawah dilindungii) ada juga Perda RT2B itu kan kita mengakomodir semua menyesuaikan dengan regulasi itu. Kemudian hal-hal yang sebenarnya tidak ada perubahan yang fundamen, misal dengklok tidak menjadi industri, hanya memang kecamatan itu wilayah perkotaan dan kas dirubah menjadi industri, itu pun tidak. Nah misalkan pangkalan ada wilayah industri, nah pangkalan yang mana misalkan di situ kan ada PT. Pindodeli 3, di situkan daerah zona jadi ke depan daerah tersebut harus kawasan,” ucapnya.
Masih dikatakan Acep, sebenarnya tidak ada perubahan yang fundamental, hanya dikhususkan dengan regulasi kebjjakan-kebijakan pusat, seperti proyek strategis nasional.
“Sekarang banyak temen-temen aktivis, kami (Pemkab) berharap Fair semua artinya tidak ada yang bermain mata dengan Tata Ruang baik itu di spkad atau lingkungan pemda, Dewan maun aktivis tidak ada yang bermain-main, semua transfaran /keterbukaan berdasarkan kajian dan argumen yang jelas kenapa tata ruang dirubah sehingga fair,” ujar Acep.
Acep menambahkan, jadi jangan berprasangka buruk, yang jelas forum konsultasi publik ini merupakan forum untuk memberikan masukan kepada tim dalam penyusun perubahan tata ruang. Ini kan konsultasi publik dan belum final, dan tidak cukup sekali dua kali minimal lebih dari dua kali.
Isu adanya RTRW titipan, kalau ada titipan siapa pun yang titip atau ke siapa titipnya, pantau semua dan saya ingin di pantau semua , siapa pun itu orangnya”, tegasnya.
Ketika disinggung potensi titip menitip itu berarti ada donk pa sekda,
“potensi itu ada, tapi tidak bisa serta merta dengan seenaknya merubah tata ruang, harus jelas dasarnya dan argumentasi tidak bisa asal rubah.
Kita tidak mengakomodir itu, kalau misalnya aspek-aspek yang didasari dengan kajian ahli maka tidak memungkin untuk dirubah,” imbuhnya.
Lanjut Acep, kalau misalkan ini proyek strategis nasional ada PLTGU tetep kita tidak boleh rubah, ya kita tetep rubah mau tidak mau. Kesiapan pemkab dengan adanya perubahan tata ruang dan dampak positifnya itu seperti apa, RTRW itu kan berubah setiap sesuai perkembangan, tadi kan saya katakan bahwa akibat regulasi yang ada, kemudian kebijakan pusat proyek-proyek strategis nasiobal yang ada di Karawang konsekuensinya harus berubah.”tandasnya. (tgh)