Whatsapp Image 2022 09 05 At 23.25.35

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawng, merupakan salah satu desa di Karawang Selatan yang terlintasi Program Strategis Nasional (PSN) yaitu program pembangunan jalan tol Japek II. Sebuah mega proyek yang menelan biaya besar dan material, dengan material yang dibutuhkan seperti ; batuan adesit/batu gunung, batu kapur, tanah merah, besi, semen dan cor beton.

Keberadan desa Tamansari yang terlintasi proyek tersebut, tentunya sangat strategis, jika material yang dibutuhkan dapat disediakan dan diproduksi di desa Tamansari, karena faktor jarak yang lebih dekat ke tempat proyek.

Karena hal itulah, diduga sebuah anak perusahaan BUMN membangun batching plant yang berlokasi di Kampung Parunglaksana Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, yang merupakan di luar Zona Industri, yang tentunya pembangunan batching plant tersebut terindikasi tanpa perizinan.

Dari hasil konfirmasi tim mediasuararakyat.com ke Kasie Tratib Kecamatan Pangkalan, Hendra mengatakan bahwa “kami belum memparaf atau menanda-tangani proses izin tetangga, entah kalau ke camat langsung”, kata Hendra pada mediasuararakyat.com, Kamis (11/08/2022).

Hal senada juga dikatakan oleh Muhana selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi melalui saluran whatsapp-nya bahwa pembangunan batching plant tersebut belum terdaftar, Kamis (11/08/2022).

Menanggapi adanya kegiatan usaha yang terindikasi tidak memiliki izin, sangat disesalkan oleh ketua DPD Ormas Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Karawang atas tidak tegasnya pemerintah atau penegak hukum, padahal sudah jelas hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) maupun dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Dok (Photo) : Wardi Ketua DPD Ormas Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Karawang

“Kami menyesalkan, tidak tegasnya pemerintah atau penegak hukum atas berdirinya batching plant yang terindikasi tanpa izin”, kata Wardi selaku ketua DPD Ormas Sarekat Hijau Indonesia Karawang pada mediasuararakyat.com, Jumat (02/09/2022).

“Padahal sudah jelas hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) maupun dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidana”, lanjut Wardi.

Lebih lanjut Wardi mengatakan, berdirinya bangunan batching plant di desa Tamansari yang disinyalir belum memiliki izin, seharusnya aparat penegak hukum dan pemerintah bertindak tegas untuk membongkar bangunan tersebut. Karena dari mulai tata ruang lokasi bangunan tersebut, jelas tidak bisa dikeluarkan izin bangunan industri, sedangkan perubahan tata ruang sendiri masih dalam pembahasan, dan itupun banyak penolakan dari masyarakat terkait perubahan kecamatan Pangkalan menjadi kawasan industri.

“Jangan disalahkan, jika kami masyarakat yang akan turun langsung untuk menutup atau membongkar bangunan tersebut yang disinyalir ilegal. Pengusaha dapat untung banyak dengan membangun batching plant dekat projects. Sementara dari pajak PAD apa yg di dapatkan”, pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!