Mediasuaradakyat.com – Serang, Banten | Banten Islamic Center (BIC) Baitul Quran adalah merupakan pelaksanaan pembangunan APBD Provinsi Banten dengan jangka 202 (Dua Ratus Dua) masa kalender.
Namun di sisi lain dengan telah berjalan nya pembangunan tersebut banyak hal yang kerap menjadi sorotan publik halayak umum. Seperti halnya diduga terkait infrastruktur dan lainnya yang berada di sekitar area kawasan Banten lama yang kini disinyalir mengundang polusi yang cukup berdampak terhadap warga sekitar. Sebagai mana juga yang sebelumnya telah dibangun oleh pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Provinsi Banten.
Selebihnya diketahui juga, telah cukup banyak barang aset milik negara yang rusak bahkan diduga dilakukan pembiaran oleh pihak Pemerintah Daerah, akibat terdampak dari pelaksanaan Projek Baitul Quran yang berlokasi di Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang Banten yang telah mengalami kerusakan, pada Kamis (8/9/2022).
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pembangunan juga tercatat ada sekitar kurang lebih 50 buah lampu taman yang terbengkalai dan bahkan sudah dalam kondisi rusak total.
Hal ini sudah menjadi sebuah himpunan yang terdokumentasikan melalui visual yang sudah dimiliki saat dilakukan pengambilan gambar dilokasi proyek. Dari hasil yang dimiliki dan sudah terhimpun, bahwa telah disimpulkan Pemerintah Daerah melalui instansi terkait diduga sudah tidak mengindahkan lagi ketentuan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seperti pada ketetapan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Bahwa dalam huruf a dan huruf b, jelas dikatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (6) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Juga berikutnya sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa, dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, maka Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Perlu diketahui juga bahwa hal kejadian ini dapat ditemukan dan di rangkum guna untuk secara analisa kajian materi oleh tim media dilapangan. Guna sebuah penyampaian ataupun pengaduan yang akan disampaikan kepada pihak terkait.
Diketahui juga media yang awalnya ingin melakukan konfirmasi kepada Humas Projek tersebut. Untuk menyampaikan keluhan warga kampung Kesatrian Link. Ciputri beberapa hari kemarin, namun di pos jaga security tidak bisa mempertemukan Tim Media dengan Humas di Projek Pembangunan Baitul Quran dengan keterangan bahwa Humas sedang sibuk, seraya petugas jaga mengatakan.
“Silahkan bapak-bapak buat janji terlebih dahulu jika ingin bertemu dengan H Halim, selaku Humas disini,” jelas security jaga kepada para awak media.
Namun, sudah terhitung lebih dari 2 x 24 jam, daftar hadir kami yang dititip sampaikan belum juga ada respon dari pihak perusahaan selaku Humas di PT Total Cakra Alam selaku kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan.
Sungguh sangat di sayangkan, sebuah Perusahaan Kontraktor ternama selaku pelaksana Pembangunan Banten Islamic Center dengan anggaran 75 Miliyar lebih, memiliki pekerja bidang kehumasan yang tidak profesional.
Padahal jelas dalam pengertian humas secara umum adalah selaku bagian, divisi, atau seksi dari sebuah lembaga atau organisasi yang berfungsi menjalin komunikasi dan kerja sama dengan publik dan pihak-pihak yang terkait dengan lembaga tersebut.
Hingga Berita ini di terbitkan, tercatat 2 x 24 jam sudah Humas PT Total Cakra Alam Selaku kontraktor pelaksana belum ada komunikasi yang disampaikan kepada para awak media.***
Penulis: SN