Mediasuararakyat.com – Kupang, NTT | Diduga terlibat kejahatan Pencurian dan pengrusakan kayu jati, (PB, OH, MB), Warga Desa Oelamasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diadukan oleh korban Mikael Lakbanu ke Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia ( LP2TRI).

Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, kepada tim media ini, Kamis (7/8/2022), mengatakan, terduga pelaku, (PB,OH, dan MB), diadukan oleh Mikael Lakbanu ke lembaga LP2TRI, pada (7/9/2022), terkait dugaan Pencurian dan Pengrusakan 7 pohon kayu jati dengan kisaran harga diatas 5 juta rupiah di lahan milik korban.

Kasus ini kata Hendrikus, bermula sejak hari Kamis (25/8/2022), dimana korban dan anaknya mendapati para terduga pelaku sedang menebang kayu jati milik korban. Korban sempat menegur para pelaku agar menghentikan aktifitas mereka, namun korban diancam dan dimaki.

“Korban menegur para pelaku untuk jangan menebang pohon jati miliknya, tetapi para pelaku malah mengancam korban dan mengeluarkan kata makian. Pelaku juga mengatakan pada korban untuk lapor kemana saja mereka tidak takut. Karena korban bingung untuk membuat laporan ke Polisi, sehingga korban datang meminta bantuan LP2TRI untuk membantunya membuat Laporan Polisi” Jelas Hendrikus.

Menindak lanjuti aduan korban, Pihaknya secara lembaga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang untuk meminta pandangan penegakan hukum (Kapolri, Kapolda, Kapolres Kupang), Apakah pengaduan korban ini bisa dibuatkan laporan Polisi atau tidak.

”Kami dihubungkan pihak Polres Kupang di Babau untuk mendapat jawaban tentang pengaduan korban, dan secara lembaga kami koordiansi ke KBO Reskrim Polres Kupang, sesuai kesepakatanpertemuan lanjutan akan dilakukan hari ini (8/9/2022)”, ungkap Hendrikus.

Setelah menganalisa Laporan Korban, Kata Hendeikus, tindakan para pelaku ini jelas merupakan tindakan nekad karena mencuri dan merusak tanaman milik korban secara terang-terangan, bahkan terkesan para pelaku merasa ada perlindungan sehingga menyuruh korban untuk melaporkan perbuatan mereka kemanapun mereka akan hadapi.

“Korban menanam pohon jati dilahan miliknya sejak tahun 2000 silam, para pelaku mengambil hasil kerja keras korban tanpa ada tanggung jawab, sehingga jika persoalan ini dibiarkan maka akan membias ke tanaman kayu jati milik masyarakat baik di Desa tersebut maupun di Desa lain, di ambil secara bebas oleh para pelaku, karena para pelaku tidak dijerat secara hukum” Ungkap Hendrikus.

“Persoalannya adalah tanaman kayu jati yang dijual dengan harga diatas 5 juta rupiah, maka pencurian dan pengrusakan ini jelas, karena mengambil barang yang bukan milik mereka. Sehingga perbuatan para pelaku ini bisa dijerat pasal berlapis agar tidak ada lagi korban berikutnya”, tutup Hendrikus.

Penulis : RA/TIM NTT

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!