Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Ratusan paket pekerjaan di Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dikabarkan habis diobral oleh Dinas PUPR melalui salah seorang Kepala Bidang (Kabid).

Pejabat Dinas PUPR dikabarkan memanfaatkan ratusan paket proyek pokok pikiran (Pokir) tersebut dan diduga sudah dijualbelikan.

Padahal diketahui bersama, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang termasuk unsur pimpinan, pihak pelaksana atau pemborong, Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Karawang serta pihak terkait lainnya sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berkaitan dengan proyek aspirasi atau pokir DPRD. Kejaksaan informasinya bahkan sudah turun langsung memeriksa sample pekerjaaan proyek pokir di 30 Kecamatan se Kabupaten Karawang. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri pun meluruskan hal tersebut.

Kepada mediasuararakyat.com Sekda Acep menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Dijelaskannya, pokok – pokok pikiran (pokir) merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD). Yang kegiatannya bisa diusulkan di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, dan dinas lainnya.

“Semua itu tidak benar,  tidak ada yang diperjualbelikan,” tegasnya, Senin (19/9/2022).

“Pokir itu , wilayahnya dewan, dimana dewan bisa mengusulkan pokir – pokir yang kegiatannya ada di dinas -dinas , baik itu di Disdik, PRKP dan dinas lainnya. Bicara soal kegiatan di PUPR, dinas memang melelangkan untuk kegiatan yang memang harus dilelang, dan untuk penunjukan langsung (PL) dinas juga menunjuk rekanan atau pelaksana,” jelasnya.

Hal itu lanjut Sekda Acep,  karena Dinas PUPR dituntut untuk segera melakukan percepatan penyerapan anggaran merealisasikan pembangunan.

“Kalau disebut menjual ,siapa yang menjual, gak ada yang menjual. Dinas PUPR menjalankan kegiatan tersebut ,sesuai dengan mekanisme dan regulasi,” kata Sekda Acep.

“Tidak ada diperjualbelikan, namun memang harus dikerjakan, direalisasikan sesuai dengan arahan Kejaksaan, bahwa memang tidak ada masalah. Nah, pokir ini sendiri sejak adanya pemeriksaan Kejaksaan lama tidak berproses, sementara PUPR diminta segera merealisasi anggaran, dimana waktu itu hanya baru berjalan 15 persen. Sementara proyek harus segera dikerjakan dan direalisasikan,” paparnya menandaskan.

Menurut Sekda Acep ,Yang berkewajiban melelangkan, memproses perencanaan, memproses dokumen kontrak hingga proses pelaksaan itu adalah memang Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Hal ini pun lanjutnya, sudah diluruskan juga kepada Kejaksaan, bahwa Dinas PUPR yang mengurus.

“Nah biasanya, dewan itu mengirimkan surat yang isinya ini pokir dewan tersebut, kesinikan dan kesinikan. Sekarang pokir itu kegiatannya memang ada dan dikerjakan sesuai,” ulasnya.

“Bupati dan Wakil Bupati juga sudah memanggil ,dan pihak dinas PUPR juga sudah menjelaskan. Termasuk dengan saya juga, mereka sudah berkoordinasi,” pungkasnya. (tgh) 

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!