Img 20220926 Wa0028

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Batching plant di Kampung Pangapuran Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang diduga merupakan milik PT. Waskita Beton Precast, Tbk (WSBP), disinyalir tidak memiliki perizinan, namun sudah melakukan kegiatan operasional/produksi.

Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan (verlap), perizinan batching plant tersebut masih dalam proses.

Di tempat terpisah, Deki selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang juga mengatakan bahwa data pengajuan tersebut belum masuk.

Dengan keterangan dua dinas tersebut, maka jelas Batching Plant tersebut belum memiliki perizinan. Jangankan perizinan lengkap, untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saja belum memiliki.

Baca Juga :

Menanggapi hal tersebut Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) DPD Karawang mengatakan, batching plant di Desa Tamansari seperti pemuda kebelet kawin, halalkan segala cara, pacari, merayu dan hamili baru dinikahi.

Lanjutnya, bagaimana kami tidak katakan seperti itu?, perusahaan tersebut mendirikan bangunan dan beroperasi, baru mengurus perizinan, seharusnya perizinan dulu baru beroperasi, karena dalam produksi tersebut ada sumber daya alam (SDA) yang digunakan dan limbah yang tentunya perlu kajian dampak terhadap lingkungan.

Menanggapi standby statement dari PT Waskita Beton Precast (WSBP), Ketua SHI mengatakan bahwa yang namanya kebelet kawin ya pasti merayu sampai berbohong.

“PT. Waskita Beton Precast,Tbk telah melakukan pembohongan publik dengan menyatakan lokasi bangunan batching plant berlokasi di area kawasan industri Semen Garuda, padahal lokasi pabrik Semen Garuda tersebut berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Ini jelas pembohongan yang merugikan masyarakat, dengan dalih proyek nasional,” kata Ketua SHI Karawang.

Ketua SHI DPD Karawang yang biasa disapa Kang Wardi menjelaskan bahwa bangunan batching plant yang saat ini berdiri dan telah produksi menurutnya kemungkinan berada di lahan milik PT. Juishin Indonesia, yang juga pemilik perusahaan Semen Garuda. Hanya saja meski terpisah oleh Sungai Cibeet, status area di Bojongmanggu Kabupaten Bekasi dengan Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang jelas berbeda.

“Kawasan industri hanya berlaku untuk wilayah Bojongmanggu dengan berdirinya pabrik Semen Garuda, sedangkan Pemkab Karawang belum memberikan izin industri untuk daerah di Kecamatan Pangkalan,” ujar Wardi.

“Sehingga izin yang diberikan oleh PT. Juishin Indonesia, bukan menjadi legal standing bagi PT Waskita Beton Precast, Tbk tersebut dalam menjalankan proyek, meski proyek tersebut merupakan program nasional, yaitu pembangunan jalan tol Jakarta Cikampek 2”, lanjutnya.

Pihak SHI Karawang menyebutkan ada sejumlah regulasi yang terindikasi dilanggar oleh PT. Waskita Beton Precast,Tbk seperti Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan pada pasal 5 Ayat 3 bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Selain itu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) wajib mematuhinya ada sanksi administrasi bahkan sampai pidana jika penanggung jawab perusahaan BUMN tersebut melanggar.

Dengan tidak keluarnya izin PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) jangan memaksakan mendirikan bangunan Batching Plant berdekatan dengan lokasi pekerjaan projek jalan TOL dan jangan mengambil keuntungan mengatas namakan Projek Strategis Nasional (PSN) sementara Pemerintah Daerah (kewajiban Pajak daerah) dan masyarakatnya dirugikan, perlu di ingat PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sebagai perusahaan milik Negara (BUMN) di dalam undang – undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan pada pasal 5 Ayat 3 bahwa “Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus Mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung-jawaban, serta kewajaran”

“Juga harus diketahui bahwa di desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, sudah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor : 3606 K/40/MEM/2015 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan, yang pengelolaannya diatur oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor : 1456 K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst”, tandasnya.

Penulis : Redaksi

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!