Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Daerah Hukum dan Kriminal

ARAKSI NTT Angkat Bicara Soal Insiden Penembakan Terhadap Warga Sipil Oleh Oknum Polisi Polres Belu

Mediasuararakyat.com – Atambua, NTT | Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui koordinator Arakasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menaggapi anggota Polres Belu yang menembak mati Buronan dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (27/9/2022). Menurut Araksi, jika benar ada perlawanan dengan cara melarikan diri, tidak perlu korban ditembak hingga nyawanya hilang ditempat kejadian.

” Sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak dari peraturan Kapolri, namun bukan berarti bebas menembak sampai mati terduga pelaku itu tidak untuk dimatikan, tetapi dilumpuhkan”, ujar Araksi TTS, Dony E Tanoen, Rabu (28/9/2022).

Dony menegaskan, bahwa negara ini merupakan negara hukum, dan tugas polisi adalah menegakan hukum. Dan hukum itupun ada asas praduga tak bersalah, walaupun korban Gerson Yoris Lau (GYL) 18, melawan dengan hendak melarikan diri, bukan berarti harus menembak dengan alasan tersebut.

Dony mengatakan, apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan GYL, seharusnya dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Proses hukum merupakan cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang (due process of law).

“Dan bahwa aparat dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir”, katanya

Itupun kata Dony, harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Misalnya terduga kejahatan akan menyerang memakai parang, tombak atau benda lain yang mengancam jiwa polisi dan masyarakat lain.

” Apabila kondisi hal demikian tidak terjadi, maka dapat dinilai sebagai tindakan tanpa hukum atau extra judicial killing” Kata Dony

Dony mengatakan, apabila indikasi extra judicial killing terjadi, maka merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi Manusia.Kontitusi dan peraturan dibawahnya telah menjamin seperti hak hidup dan hak atas pengadilan yang adil.

” Hal itu merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya”, kata Dony.

Untuk itu kata Dony, karena perkara ini telah menjadi perhatian publik, agar diperoleh keadilan publik maka perlu Komnas HAM RI segera membentuk tim independen pencari fakta. Komnas HAM juga harus transparan mengungkap kejadian ini, terutama mengungkap penyebab terjadinya penembakan.

“Jika aparat yang dilapangan dan atau memberikan perintah yang terlibat dalam insiden ini melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, maka mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum”, kata Dony.

Karena itu, Araksi akan menindak lanjuti insiden penembakan yang menewaskan korban ini ke Komnas HAM RI dan Ombudsman RI.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombespol Arisandi, SIK, mengatakan kejadian berawal dari tujuh anggota polisi melakukan penangkapan terhadap GYL di Dusun Motamaruk, Desa Tasain.

“Pada saat anggota tiba di lokasi untuk melakukan penangkapan, pelaku langsung melarikan diri sehingga anggota Buser Brigpol Rogerius Roy Sonbay langsung mengejar dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Saat itu, pelaku melarikan diri ke arah menurun dan tidak mengindahkan tembakan peringatan. Anggota polisi tersebut melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku.

“Namun saat dilakukan penembakan DPO dalam keadaan menunduk sehingga peluru mengenai punggung belakang sebelah kanan,” ujarnya.

Setelah terjatuh, dia dievakuasi ke rumah sakit di Kota Atambua, namun tiba dalam kondisi meninggal. Warga dan keluarga korban yang marah kemudian mengarak jenazah korban ke Kantor DPRD Belu dan Gereja Katedral Atambua.Dalam arak-arakan tersebut beberapa orang meluapkan kemarahan dengan melempari seorang anggota polisi dan mengeluarkan pernyataan yang antara lain menyebutkan masyarakat tidak percaya lagi kepada polisi. Polisi dinilai sebagai pembunuh karena bukan menangkap GLY, malah menembaknya hingga tewas.

Penulis : RA/TIM NTT

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *