Dinilai Labrak Aturan, Aktivis Pandeglang Minta Ditinjau Ulang Soal Pengangkatan Dirut RSUD Berkah
Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Pengangkatan Direktur RSUD Berkah Pandeglang dari eselon II hasil open biding Hj. Eni Yati,SKM, M.Kes harus secepatnya diganti dengan seorang tenaga medis yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidang perumasakitan minimal dijabat oleh seorang dokter.
Pasalnya, selain berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumasakitan, pasal 23 ayat 2 yang menyebutkan bahwa tenaga medis yang dimaksud pada ayat 1 huruf a yang berbunyi dokter yaitu dokter gigi, dokter spesialis atau dokter subspesialis. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Pandeglang, M. Apandi kepada media, Jumat (23/09/2022).
Menurut Apandi, bahwa dalam pengukuhan atau pelantikan direktur RSUD Pandeglang yang banyak publik mempersoalkan bukan dijabat oleh seorang dokter itu, dapat segera diganti bila terdapat kekeliruan dalam pelantikan tersebut.
“Kami menilai bahwa pengangkatan pejabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Pandeglang beberapa bulan lalu bertentangan dengan UU Kemenkes dan Peraturan yang ada. Jadi untuk itu, Bupati segera menunjuk kembali sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Apandi.
Selain itu, katanya untuk keberlangsungan pengelolaan dan managemen kerumasakitan berdasarkan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1130 tahun 2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit, salah satu poin menyebutkan kepala atau direktur rumah sakit harus tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan atau memiliki pengalaman kerja di rumah sakit dan pendidikan managemen.
“Untuk lebih profesional dan berjalannya soal pengelolaan kerumahsakitan, apalagi adanya kerjasama dengan pihak BPJS maka dirut RSU Pandeglang harus segera diganti dengan seorang dokter,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan H. Hatami Kasturi selaku Akademisi UNMA Banten, bahwa pengangkatan dirut RSUD Pandeglang yang bukan dari kalangan dokter menuai konflik dan disoroti berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
Sepengetahuannya, Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 821.2/KEP.3103-BKPSDM/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang mengangkat Hj. Eni Yati, SKM, M.Kes sebagai Direktur RSUD Berkah Pandeglang banyak yangv mempersoalkan.
“Jadi kami menilai bupati harus segera mengambil langkah yang bijak soal pengangkatan Dirut RSUD Pandeglang kembali,” katanya.
Dijelaskan Hatami, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
“Selain itu, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kasifıkasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 49 ayat (3) menyebutkan bahwa Kepala atau Direktur Rumah Sakit dan Pimpinan unsur Pelayanan Medik di Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa berdasarkan Surat Edaran Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Nomor 864/SE/KARSNIII/2017 tentang Persyaratan Mutlak Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit menetapkan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh rumah sakit agar lulus dalam proses akreditasi yaitu Rumah Sakit dipimpin oleh tenaga medis yaitu dokter atau dokter gigi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Mohamad Amri hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan.***
Penulis: SN