Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Polres Karawang berhasil meringkus 4 tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi yang sudah beroperasi sejak tahun 2021. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, pada Konferensi Pers Polres Karawang, Senin (12/9/2022).
Keberhasilan Polres Karawang mengungkap penyalahgunaan tabung gas LPG ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melaporkan adanya kegiatan tersebut ke Polres Karawang.
“Polres Karawang menerima laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Klari, Kabupaten Karawang terdapat oknum penyalahgunaan gas bersubsidi dari tabung 3 (tiga) kg yang dipindahkan ke tabung gas non bersubsidi dua belas kilogram,” ungkap Kapolres Karawang.
Lanjut Kapolres, setelah mendapatkan informasi tersebut, kami menindak-lanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim dan menerjunkan untuk melakukan penyelidikan pada 6 September 2022.
“Setibanya di lokasi ke tempat yang dilaporkan oleh masyarakat, kami menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung tiga kilogram subsidi ke tabung dua belas kilogram,” imbuhnya.
“Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan dari para saksi. Akhirnya kami menetapkan 4 tersangka penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, dan juga telah mengamankan beberapa barang bukti 603 tabung gas, alat pemindahan isi gas, uang tunai, dan 3 unit mobil”, tandasnya.
Penulis : Tirta