Mediasuararakyat.com – Atambua, NTT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu menggandeng Kejaksaan Negeri Belu melakukan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi masyarakat di Kecamatan Raimanuk. Tidak hanya itu, Pemkab Belu juga mengandeng Lembaga Legislatif, Pengadilan Negeri Klas 1B Atambua, Polres Belu, Pengadilan Agama Atambua dan Lembaga Agama (Gereja Katolik).
Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi masyarakat dengan tema ” Implementasi Gerakan Membangun Budaya Hukum menuju Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif” ini berlangsung di Aula Kantor Camat Raimanuk, Kamis (01/09/2022).
Pelaksanaan kegiatan ini, berangkat dari fenomena keprihatinan hukum seperti korupsi, kolusi dan nepotisme atau penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan dan politisi, serta Pemerintahan Desa.
“Selain itu, masih terjadinya praktek prilaku masyarakat yang selalu main hakim sendiri terhadap sesama anggota masyarakat. Kemudian, prilaku atau tindakan melawan hukum melalui media sosial seperti hoax, yang berpotensi mengadu domba warga masyarakat sekitar,” ungkap Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM di Raimanuk.
Wabup Belu menjelaskan, kehadiran masyarakat disini, dalam rangka mendengar informasi ketaatan hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, dalam mewujudkan pelayanan pembangunan kepada masyarakat.
“Penyuluhan hukum ini dilakukan, karena kita ingin memastikan bahwa, pelayanan kepada masyarakat itu secara bertanggung jawab, bersih dan akuntabel,” ujar Wabup.
Wabup mengingatkan agar tidak boleh takut untuk berbuat baik kepada sesama. Selalu bekerja dengan nurani, dan jauhkan diri dari hal-hal negatif yang berakibat hukum.
“Setelah dengar, pulang dan sebarkan informasi yang bermanfaat ini kepada masyarakat,” katanya.Wabup berpesan kepada Kepala Desa se Kecamatan Raimanuk agar bisa mengurus dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di Desa, sehingga tidak perlu sampai ke tingkat Kabupaten.
“Tokoh adat dan tokoh masyarakat di desa bisa melihat dan menilai kinerja kepala desa, apabila mereka salah jalan, tolong ingatkan mereka,” pinta Wabup Alo Haleserens.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH, MH menyampaikan kepada seluruh tamu undangan, bahwa Program Jaga Desa berupa pendampingan, sangat diharapkan agar para pengelola dapat terhindar dari penyimpangan penggunaan dana desa.
Kajari juga mengatakan, pendampingan akan diberikan mulai dari perencanaan, penggunaan dana, cara pelaporan, dan lainnya. Kejari akan bersinergi dengan petugas pendamping dana desa yang sudah ada.
Penulis : (AT/NTT).