Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang hingga akhir September 2022 sedang melakukan pemetaan dan pendataan pegawai sebanyak 8000 orang lebih untuk dinaikan statusnya menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Hj. Masitoh,SH,MH kepada media, Senin (19/09/2022) di ruang kerjanya.

Menurut Masitoh, pendataan pegawai itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara (Permenpan RB) nomor 511 tahun 2022 tertanggal 22 Juli 2022, dimana para Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Bupati Pandeglang diminta untuk melakukan pendataan pegawai tersebut.

“Bahwa PP 49 tahun 2018 mendorong setiap pemerintah daerah melakukan pendataan pegawai dilingkungan intansi masing-masing diantaranya Non ASN yaitu Tenega honorer belum masuk Kategori 2 dan tenaga honorer masuk Kategori 2 atau honorer yang pernah ikut tes tapi tidak lulus. Mereka akan didata ulang kembali untuk diusulkan dalam P3K dan CPNS,” terang Masitoh.

Dikatakannya, dari data yang sedang diinput oleh operator di BKPSDM Pandeglang sebanyak 7000 ribu orang lebih non K2 yang belum masuk data base dan sebanyak 1000 orang adalah K2 yang sedang dalam proses input masih ada kendala gangguan server.

“Langkah selanjutnya nanti akan melakukan rapat koordinasi dengan ibu Bupati, dan saat ini kita lagi fokus pada pendataan pegawai disemua intansi hingga akhir September 2022 ini,” katanya, seraya menambahkan bahwa untuk PPPK diangkat dan digaji oleh pemerintah pusat melalui APBN dan memiliki perlakuan yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik gaji maupun tunjangan lainnya, tetapi tidak memiliki gaji pensiun.

Ada 5 point dalam pendataan yaitu yang masuk K2 terdaftar dalam data base, mendapatkan honor dari APBD atau masing-masing intansi minimal 1 tahun masa kerja maksimal 20 tahun masa kerja yang dibuktikan dengan surat SPTJM dari OPD yang terkait, Berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

“Untuk P3K diperuntukan yang sudah mengabdi minimal 1 tahun terhitung 31 Desember 2021 dan kalau CPNS batas maksimal 35 tahun umurnya,” tutupnya.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!