Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Tim 20 pengacara Pelapor, yakni Gusti Sevta Gumilar (Junot) dan Jaenal Mustopa, dua wartawan yang diduga menjadi Korban penculikan dan penganiayaan meminta agar Pihak Kepolisian segera menahan 3 tersangka lainnya, yaitu AAR, R dan D.

Pasalnya, dari 4 Pelaku yang sudah dinyatakan sebagai Tersangka, sampai saat ini Polisi baru menahan 1 Tersangka yang memiliki latar belakang sosial hanya warga biasa.

Pengacara 2 Wartawan Saat Konferensi Pers di Kantor LBH Cakra

Pengacara Pelapor atau Korban Kasus Dugaan Penganiaya Wartawan, Dadi Mulyadi SH. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Karawang dan jajaran yang telah menetapkan 4 Pelaku sebagai Tersangka dalam kasus tersebut.

Namun demikian, untuk menghindari subjektivitas pemikiran dan prasangka-prasangka masyarakat, maka alangkah baiknya Penyidik segera menahan 4 Tersangka. Sehingga proses kemudahan penyidikan bisa dilakukan secara baik dan kebenaran materil dari perkara ini bisa dibuka secara terang benderang.

“Karena yang kita tahu, perkara 170 itu sangat sulit sekali dilakukan penangguhan penahan. Apalagi ini tidak (belum.Red) ditahan dengan alasan katanya sakit,” ujar Dadi saat menggelar konferensi pers bersama 20 Tim Pengacara Korban, di Kantor LBH Cakra, Senin (10/10/2022) sore.

Menurut Dadi, persoalan izin sakit tersangka AAR sebenarnya bisa diuji kebenarannya oleh yang berkompeten, dalam hal ini Pihak Dokter. Kalaupun misalkan Si Tersangka benar sakit dan tidak layak untuk ditahan, maka Pihak Kepolisian harus menyiapkan rumah sakit yang dikawal 1 X 24 jam.

“Biasanya dalam penanganan perkara seperti itu,” paparnya.

Dadi menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, publik melihat kenapa 3 Tersangka lainnya belum atau tidak juga ditahan, lantaran yang baru ditahan hanya Tersangka L. Sedangkan diketahui, dalam BAP menjelaskan bahwa Tersangka L itu posisi kasusnya hanya disuruh.

“Karena ada Relasi Kuasa untuk melakukan, dia (inisial L.Red) ditahan dan 3 lainnya tidak (belum.Red). Sedangkan kita ketahui dari latar belakang sosial, L ini hanya anak tukang nasi uduk yang jadi tulang punggung keluarga,” terangnya.

“Jangan sampai karena kepolosannya dan status sosialnya yang rendah, dia (inisial L.Red) hanya dijadikan sebagai bantalan saja,” timpal Dadi.

Masih Dadi menambahkan, saat ini semua pihak tentu memiliki motivasi yang sama, yaitu dimana keadilan harus ditegakkan, khususnya dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan ini. Terlebih karena semua warga negara sama kedudukannya dimata hukum.

“Equality Before The Law, hukum berlaku bagi siapapun, tidak memandang latarbelakang sosial dan lainnya,” tandasnya. (tgh) 

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!