Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Ikatan Wartawan Online Indonesia bersama ratusan elemen wartawan dari berbagai organisasi jurnalis menggelar aksi damai mengawal dan mendukung Kapolres karawang yang dipraperadilan oleh tim kuasa hukum tersangka AAR penganiaya 2 wartawan di depan kantor Pengadilan Negeri Karawang, Senin (17/10/2022).
Dari pantauan mediasuararakyat.com, hadir dalam aksi damai tersebut IWOI, Ajjb, Inpera, FJK, SWI, FWJ dan Sekber.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Karawang,, Syihada Wisastra bahwa kami bersama rekan-rekan jurnalis mendukung Kapolres Karawang yang di praperadilan oleh tim kuasa hukum tersangka AAR penganiaya 2 wartawan, oleh karena itu kapolres jangan ratu untuk menegakan keadilan.
“Jangan merasa ragu kapolres karawang untuk menegakan keadilan dan tetap berjalan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku, kita bersama rekan semua wartawan ada dibelakang kapolres” ucap syuhada.
Senada dengan ketua DPD IWOI Karawang dalam orasinya beberapa perwakilan organisasi Wartawan mengatakan tegakan keadilan, kita semua mendukung langkah-langkah polres karawang dalam menetapkan tersangka agar dan selanjutnya melakukan penahanan.
Setelah silih berganti lakukan orasi, dari pantauan mediasuararakyat.com ada informasi dari kasat intel polres karawang, AKP Agus Manurung dengan menunjukan bukti pada beberapa perwakilan organisasi wartawan bahwa tim kuasa hukum AAR mencabut praperadilan terhadap kapolres terkait atas penetapan tersangka.
Terkait hal tersebut, Ketum IWOI Iccang Rahardian menegaskan bila dalam satu minggu pihak polres karawang tidak menahan tersangka AAR maka DPP IWOI akan membuat surat tembus ke kapolda jabar dan kapolri agar menindaklanjuti permohonan penahanan tersangka AAR.
“Bila dalam satu minggu Kapolres Karawang tidak lakukan penahan terhadap tersangka AAR, akan ajukan olah TKP di Polda Jabar dan buat surat langsung ke Kapolri” tegasnya.
Lanjut Iccang Rahardian, karena tim kuasa hukum tersangka sudah cabut praperadilan terhadap Kapolres maka, ia minta pada semua anggota IWOI dan organisasi wartawan untuk membubarkan aksinya, selanjutnya kita tunggu proses hukum yang dilakukan polres karawang.” pungkasnya. (tgh)