Mediasuararakyat.com – Soe, NTT | Sikap tak bernyali yang ditunjukkan pihak penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait penanganan dugaan pemalsuan dokumen outentik pada SMTK Arastamar Soe yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala SMTK Arastamar Soe, Potifar Pinis, Mantan Bendahara SMTK Arastamar Soe Sarci Telnoni dan Adewati Nesimnasi, sejak dilaporkan ke Polres TTS, rupanya menuai tanya dan kritik dari elemen masyarakat dan pihak Biro Hukum Yasabas Pusat.

Pasalnya, kasus yang diadukan Ketua Yayasan Sabas (yasabas) Cabang TTS dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah tersebut, terkesan lamban ditangani penyidik Polres TTS dibawah pimpinan Kasat Reskrim Helmi Wildan, SH, hingga melahirkan prasangka buruk maupun kecurigaan dari berbagai pihak.

Kritikan keras ini disampaikan Biro Hukum Yasabas Pusat, Didik Irawan, kepada tim media ini melalui rilisan tertulisnya, Kamis (20/10/2022), menanggapi keluhan yayasan/ pelapor terhadap profesionalisme maupun kinerja penyidik Polres TTS yang dinilai lamban dalam menangani kasus dimaksud.

Menurut Didik, dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen outentik yang dilakukan mantan kepala SMTK Arastamar Soe, bendahara SMTK Arastamar Soe dan Adewati Nesimnasi, tidak ada alasan bagi penyidik untuk lamban dalam menangani perkara ini, sebab dalam perkara ini kerugian keuangan negara telah nyata melalui dugaan pemalsuan dokumen outentik berupa faktur belanja dari perusahaan atau toko tempat penyedia jasa belanja.

Apalagi laporan dan bukti pendukung terkait dugaan TP pemalsuan dimaksud telah diserahkan oleh yayasan/ pelapor ke pihak penyidik Polres TTS, sehingga sudah semestinya kasus ini telah memiliki kepastian hukum.

“Kalau sudah ada bukti dan keterangan saksi-saksi maupun keterangan perusahaan penyedia barang sudah diberikan, maka tidak ada alasan bagi penyidik Polres TTS untuk tidak menentukan status hukum kasus ini, apalagi kasus ini telah ditangani oleh penyidik Tipiter kemudian dialihkan ke penyidik Tipidum Polres TTS mestinya sudah harus ada tersangka dalam kasus ini”, tutur Didik.

Menurut pengacara kondang ini, tidak responsifnya penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen outentik yang yang dilakukan mantan kepala SMTK, Potifar Pinis, Bendahara SMTK Arastamar Soe, Sarci Telnoni dan Adewati Nesimnasi bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polres TTS yang pastinya akan mencoreng prestasi yang pernah diraih oleh Polres TTS.

“Penyidik Polres TTS harus menjalankan amanah, sebagai penegak hukum yang baik dan berkualitas, sebab sikap tidak responsif terhadap kasus ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja penyidik dan sudah pasti akan mencoreng prestasi yang pernah diraih”, ungkap Didik.

Didik mengingatkan, penanganan kasus pemalsuan dokumen outentik ini, menjadi ujian bagi Kasat Reskrim Helmi Wildan, SH, mampu menyelesaikan kasus ini atau tidak. karena syarat mutlak dugaan pemalsuan dokumen outentik Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS pada SMTK Arastamar Soe adalah Kerugian Keuangan Negara”, jelas Didik.

Lanjut Didik, karena laporan ini telah berbulan-bulan namun penanganannya tidak selesai, sejak dilaporkan hingga ditangani unit Tipiter kemudian dialihkan ke Tipidum Polres TTS juga belum ada kejelasan duduk perkaranya maka kami selaku biro Hukum Yasabas Pusat dengan keras mengecam lambannya penanganan kasus ini maka kami akan mengambil langkah untuk melaporkan kinerja penyidik Polres TTS ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Selaku Biro Hukum Yayasan Sabas pusat, kami akan melaporkan kinerja penyidik Polres TTS ke Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polres TTS karena lamban dalam menangani kasus ini karena hingga saat ini pihak yayasan/ pelapor belum menerima SP2HP dari penyidik, sehingga yayasan/ pelapor tidak tau sudah sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS, Helmi Wildan, SH, Ketika dikonfirmasi tim media ini terkait lambannya penanganan perkara dugaan TP Pemalsuan dokumen outentik SMTK Arastamar Soe menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kamis (20/10/2022).

“Kaitannya dengan Arastamar kemarin baru selesai pemeriksaan terhadap para saksi. Dan rencana besok akan dilayangkan undangan kepada tersangka setelah itu gelar untuk naik sidik”, ungkap Kasat Reskrim.

Proses penanganan kasus dugaan TP Pemalsuan outentik yang dilakukan mantan kepala SMTK Arastamar Soe, Bendahara SMTK arastamar Soe mengalami hambatan dikarenakan saksi pemilik perusahaan tidak memenuhi undangan penyidik.

“Kami agak lama karna ada para pemilik toko tidak mau dtg untuk kasi keterangan namun kemarin kami langsung cari di tempat tokonya dan sudah di lakukan pemeriksaan terhadap para pemilik toko” jelas Kasat Reskrim.

Penulis : AT/TIM NTT

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!